RDP Komisi II DPR dan Ombudsman Bahas Temuan Sidak Lapas Cibinong

SELOKALAMPUNG.COM — Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (29/9/2026), untuk membahas hasil inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

RDP tersebut menjadi forum bagi Ombudsman untuk menyampaikan hasil pengawasan dan fakta lapangan yang ditemukan saat melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Sebelumnya, Ombudsman menyatakan menemukan sejumlah bangunan yang diduga memiliki fasilitas tidak seperti hunian warga binaan pada umumnya.

Temuan itu mencakup bangunan yang disebut menyerupai rumah klaster dengan fasilitas seperti ruang tamu, televisi, kulkas, dapur, kamar, serta sejumlah perlengkapan rumah tangga.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman juga melaporkan menemukan sejumlah mobil mewah yang terparkir di kawasan tersebut. Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan di area yang diperiksa.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan sebelumnya menyatakan pihaknya siap menyampaikan fakta lapangan kepada DPR RI, khususnya Komisi II sebagai mitra kerja Ombudsman.

Ombudsman juga menyatakan akan menyerahkan laporan resmi tertulis mengenai hasil pengawasan di Lapas Cibinong kepada Komisi II DPR RI.

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan penyampaian laporan tersebut dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai fakta yang ditemukan di lapangan.

“Terkait kasus ini, kami belum bisa menyampaikan lebih dalam. Kemarin sudah disampaikan oleh Bu Safirida dan Pak Fikri, dan hari ini kami akan menyampaikan secara laporan resmi tertulis hasil investigasi kepada Komisi II DPR,” kata Nuzran, Selasa (29/9/2026).

Sebelumnya, Ombudsman juga menjelaskan bahwa sidak pada 23 September 2026 sempat mengalami kendala ketika tim hendak masuk ke area blok warga binaan.

Menurut Ombudsman, tim datang membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik. Namun, petugas lapas disebut sempat menolak akses tim ke dalam blok.

Karena tidak dapat masuk ke area tersebut, Ombudsman kemudian menemukan sejumlah bangunan di kawasan lain yang menjadi bagian dari pemeriksaan.

Dalam RDP, Komisi II DPR RI tidak hanya membahas keberadaan fasilitas yang disebut mewah, tetapi juga akan mendalami kronologi sidak, standar pelayanan minimum di lapas, pemenuhan hak dasar warga binaan, hingga rekomendasi kebijakan yang akan disiapkan Ombudsman.

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh agar pembahasan tidak berhenti pada temuan fasilitas tertentu.

“Supaya kita bisa mengambil solusi komprehensif, tidak parsial,” kata Ahmad.

Komisi II juga akan meminta penjelasan mengenai rencana aksi, fokus, serta strategi Ombudsman dalam menindaklanjuti temuan tersebut dan persoalan pelayanan publik lainnya.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya mengatakan pihaknya ingin mendengar langsung fakta dari Ombudsman sekaligus mendorong perbaikan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi.

Temuan Ombudsman sebelumnya mendapat penjelasan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan bangunan yang ditemukan Ombudsman berada di kawasan asimilasi atau yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Menurut Yudi, bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang memiliki surat keputusan mengenai penggunaannya.

Meski demikian, Ditjenpas menyatakan masih melakukan pendalaman untuk memastikan fasilitas tersebut digunakan sesuai peruntukan.

Pendalaman juga mencakup informasi mengenai dugaan penyewaan fasilitas dan temuan lain yang disampaikan Ombudsman.

Selain fasilitas hunian, Ombudsman juga sebelumnya menyampaikan adanya dugaan minuman beralkohol serta dugaan pungutan terhadap warga binaan.

Informasi tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak terkait dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pemeriksaan internal.

Kelima pejabat tersebut terdiri dari Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan munculnya temuan Ombudsman.

“Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas,” kata Rudi.

Pembahasan di Komisi II DPR RI menjadi bagian dari rangkaian tindak lanjut atas temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

Komisi II sebelumnya menegaskan bahwa pengawasan Ombudsman perlu diarahkan tidak hanya pada satu kasus, tetapi juga menjadi bahan untuk mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik secara lebih luas.

Ombudsman sendiri menyatakan hasil pemeriksaan di Lapas Cibinong akan digunakan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan.

Sementara itu, Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga dijadwalkan melakukan kunjungan langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (30/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti temuan sidak Ombudsman sekaligus mengecek kondisi lapangan secara langsung.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *