Kala Institusi Pemasyarakatan Diguncang Skandal: Dari Klaster Mewah Cibinong hingga Kekerasan Seksual Oknum Pejabat Lapas Gunung Sugih

Ilustrasi. Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat oknum pejabat Lapas Gunung Sugih kini dalam penanganan penyidik Unit PPA Polda Lampung. (Foto/AI Generated)

BANDAR LAMPUNG, SELOKALAMPUNG.COM —

Institusi pemasyarakatan di Indonesia tengah berada di bawah sorotan tajam publik. Belum usai kehebohan akibat temuan hunian mewah setara apartemen dan dugaan pungutan liar di Lapas Kelas IIA Cibinong, kini gelombang kritik kembali menerpa dari Daerah.

Di Lampung, seorang oknum pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Lampung Tengah, berinisial HA, dilaporkan ke Polisi atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang mahasiswi.

Kasus yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Polda Lampung tersebut kini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan (sidik).

“Alhamdulillah pada hari ini kami telah mendengar secara langsung serta dipaparkan hasil dari gelar perkara… Kasus telah naik pada proses penyidikan atau tahap sidik,” kata tim kuasa hukum korban dari MY Law Office, Muhammad Yunandar, usai mendatangi Markas Polda Lampung, Senin, (28/9/2026).

Baca Juga: Ombudsman Temukan Klaster Hunian dan Mobil Mewah di Lapas Cibinong

Rentetan Skandal Integritas Oknum Lapas

Korelasi dua peristiwa ini mencerminkan ujian berat bagi integritas aparat di lingkungan pemasyarakatan. Jika di Lapas Cibinong inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI mengungkap temuan klaster hunian mewah, pendingin udara, hingga botol minuman keras yang menyeret lima pejabat lapas dinonaktifkan, maka kasus di Lampung memperlihatkan dugaan pelanggaran pidana berat yang melibatkan oknum pejabat lapas secara personal.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/458/VI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 20 Juni 2026, peristiwa berawal ketika terlapor mengajak korban berinisial TF (25) bertemu di salah satu Hotel di Bandar Lampung pada 28 Agustus 2025 lalu. Korban mendapati dirinya dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol hingga mabuk berat.

Dalam keadaan tidak sadarkan diri dan sedang menstruasi, korban diduga disetubuhi secara paksa. Peristiwa itu terungkap setelah korban dinyatakan positif hamil dan kini memasuki usia kandungan delapan bulan.

“Ini adalah suatu kerentanan. Walaupun sudah dewasa, tidak dibenarkan melakukan hubungan seksual terlebih dengan seseorang yang bukan pasangan resminya,” ujar Yunandar.

Pihak korban mengaku sempat melayangkan somasi untuk penyelesaian restoratif, namun diabaikan oleh terlapor hingga akhirnya berujung pada pendaftaran laporan polisi.

Baca Juga: RDP Komisi II DPR dan Ombudsman Bahas Temuan Sidak Lapas Cibinong

Desakan Reformasi Menyeluruh

Penanganan dua perkara yang mencuat secara berdekatan ini dinilai menuntut langkah tegas dari kementerian terkait.

Publik mendesak agar penegakan hukum dan sanksi etik tidak hanya berhenti pada penonaktifan jabatan, tetapi juga proses hukum yang transparan dan memberi efek jera.

“Kami berharap Polda Lampung, khususnya Unit PPA Subdit Renakta, bisa memproses dengan tegak lurus. Karena Undang-Undang TPKS ini berbeda, maka saya pikir harus ada efek jera,” pukas Yunandar.

Hingga saat ini, penyidik Polda Lampung masih melengkapi minimal dua alat bukti serta berencana memanggil ulang pihak-pihak terkait, sementara publik terus mengawal penuntasan rentetan skandal di lingkungan pemasyarakatan.

(dn)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *