Dugaan Pengeroyokan Pelatih Karate di Turnamen Piala Presiden, Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Oknum ASN

Ilustrasi. Keributan berujung penganiayaan melibat pelatih karate Donny Rio Saputra di Turnamen Piala Presiden, GOR Siger, Bandar Lampung. Kasus dugaan pengeroyokan oleh oknum guru kini ditangani Polsek Sukarame. (Generated AI)

BANDAR LAMPUNG, SELOKALAMPUNG.COM —

Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa pelatih karate, Donny Rio Saputra, saat Turnamen Karate Nasional Piala Presiden terus bergulir di Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame. Tim kuasa hukum korban dari MY Law Office mendatangi Polsek Sukarame untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait kejelasan perkembangan laporan tersebut di Bandar Lampung pada Senin, (28/9/2026).

Kedatangan tim penasihat hukum yang terdiri dari Muhammad Yunandar, Imam Suhaimi, Fajar Gustiawan, dan Yusril Pratama, tersebut bertujuan mempertanyakan perkembangan kasus yang saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

Pihaknya mendesak kepolisian agar segera menindaklanjuti proses hukum terhadap para terduga pelaku.

“Kedatangan kami untuk berkoordinasi dengan penyidik Polsek Sukarame terkait laporan sebelumnya tentang dugaan pengeroyokan di sela pertandingan Turnamen Karate Nasional Piala Presiden Juni lalu, di mana klien kami mengalami pengeroyokan,” ujar Yunandar mewakili tim kuasa hukum.

Baca Juga: Kala Institusi Pemasyarakatan Diguncang Skandal: Dari Klaster Mewah Cibinong hingga Kekerasan Seksual Oknum Pejabat Lapas Gunung Sugih

Yunandar mengonfirmasi bahwa terdapat dua orang terduga pelaku yang dilaporkan dalam perkara ini. Dari hasil penelusuran tim kuasa hukum, kedua terduga pelaku disinyalir memiliki latar belakang profesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum pengajar/guru.

“Dua orang ini salah satunya diduga ASN dan satu lagi oknum pengajar. Semestinya seorang pengajar menunjukkan tindakan yang baik, bukan malah mempertontonkan perilaku tidak bermoral,” tegas Yunandar.

Ia menambahkan, insiden di ajang berskala nasional tersebut tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga mencoreng citra olahraga dan nama baik Provinsi Lampung selaku tuan rumah kejuaraan.

“Ini turnamen nasional Piala Presiden. Jangan sampai ketika kita menjadi tuan rumah, justru tindakan oknum ini membuat nama baik Provinsi Lampung rusak,” katanya.

Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B-158/VIII/2026/SPKT/SEK SKM/RESTA BLM/POLDA LPG tertanggal 5 Agustus 2026, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di GOR Siger, Jalan Ki Maja, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Kejadian berawal saat salah satu pelaku berinisial IF (38), seorang guru, menghentikan jalannya pertandingan untuk memprotes keputusan wasit yang mendiskualifikasi dua atletnya.

Situasi kemudian memanas saat pelaku menghampiri korban hingga berujung pada tindakan penganiayaan secara bersama-sama.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar serta rasa sakit di bagian kepala sebelah kiri.

Di lokasi yang sama, kuasa hukum pihak terlapor menyampaikan keterangan singkat saat mendampingi pemeriksaan saksi di Polsek Sukarame. Ia menyatakan hadir untuk mendampingi pemeriksaan saksi yang meringankan (saksi a de charge).

Saat ditanya mengenai materi klarifikasi atas laporan korban, ia enggan memberikan respons panjang. “Tidak ada,” ucapnya singkat.

Tim kuasa hukum korban berharap pihak kepolisian tetap profesional dan objektif dalam mengusut tuntas perkara ini.

“Kami berharap kepolisian tetap tegak lurus memproses laporan kami sehingga klien kami bisa mendapatkan keadilan,” pungkas Yunandar.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *