Cetak Emas Hitungan Detik, Pegadaian Hadirkan Mesin ATM Emas di Palembang

Palembang, Seloka —

PT Pegadaian (Persero) mencatatkan sejarah baru dalam industri bullion nasional dengan meluncurkan jaringan Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Emas di berbagai titik strategis di Indonesia. Di Sumatra Selatan, mesin ATM Emas ini resmi beroperasi di Kantor Pegadaian Cabang Palembang mulai Rabu, (14/10/2026).

Peluncuran inovasi ini bertepatan dengan peringatan satu tahun aplikasi Tring! by Pegadaian (1st Tring!versary). Kehadiran fasilitas fisik ini ditujukan untuk memangkas kerumitan prosedur konvensional serta waktu tunggu (lead time) penarikan emas fisik dari saldo tabungan digital menjadi transaksi instan dalam hitungan detik.

Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa terobosan ini merupakan langkah konkret Pegadaian dalam membangun ekosistem bullion yang inklusif, modern, dan tepercaya di Indonesia.

“Hadirnya ATM Emas Pegadaian yang bertepatan dengan satu tahun perjalanan aplikasi Tring! merupakan langkah konkret kami dalam menghadirkan ekosistem bullion yang semakin inklusif, modern, dan tepercaya. Terobosan ini menegaskan posisi Pegadaian sebagai pionir Bullion Bank yang senantiasa berinnovasi demi mendukung visi besar untuk MengEMASkan Indonesia,” kata Damar dalam keterangan resminya.

Melalui integrasi mesin ATM Emas dan aplikasi Tring! by Pegadaian, nasabah kini dapat mencetak emas fisik secara mandiri. Prosesnya cukup dengan memilih menu transaksi pada aplikasi, memindai QR code pada layar mesin ATM Emas, mengonfirmasi pembayaran, dan memasukkan kode unik transaksi.

Emas batangan fisik berkadar kemurnian tinggi terbitan Galeri 24 dengan variasi pecahan mulai dari 1 gram hingga 100 gram dapat langsung diambil di tempat secara real-time.

Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kanwil III Palembang, Novryandi, menambahkan bahwa fasilitas ini mendekatkan akses investasi emas bagi masyarakat urban tanpa terikat jam operasional kantor cabang.

“Kehadiran ATM Emas di wilayah Sumbagsel merupakan bagian dari komitmen PT Pegadaian (Persero) untuk terus menghadirkan inovasi layanan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Melalui integrasi ini, nasabah dapat melakukan pembelian maupun mengambil fisik Tabungan Emas dengan proses yang lebih praktis,” ujar Novryandi.

Selain kemudahan transaksi, Pegadaian memastikan seluruh tata kelola investasi emas fisik maupun digital telah memenuhi prinsip syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah.

Untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian), Pegadaian menerapkan konsep emas musyaʼ (pengakuan kepemilikan kolektif) serta prinsip underlying asset 1:1. Artinya, setiap transaksi Tabungan Emas maupun Cicil Emas oleh nasabah dipastikan didukung oleh ketersediaan emas fisik dalam jumlah setara di dalam vault (brankas) Pegadaian sesuai akad.

Dari sisi keamanan aset, Pegadaian mengantongi Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 untuk Layanan Kustodi (Custody Services). Pengakuan internasional ini menjamin seluruh proses pengelolaan emas, mulai dari verifikasi penerimaan, pengujian kadar kemurnian, pengadministrasian, hingga pengamanan fisik di dalam vault.

Berada di bawah naungan ekosistem Danantara, Pegadaian optimistis keberadaan ATM Emas ini mempercepat transformasi ekonomi nasional sekaligus memastikan kepemilikan aset emas masyarakat dikelola secara transparan, akuntabel, dan inklusif.

(*)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *