Diduga Timbun Aliran Way Garuntang, DPRD Bandar Lampung Siap Cek Lokasi

Selokalampung.com – Dugaan penimbunan aliran Sungai Way Garuntang untuk pembangunan perumahan Arana Residence bikin perhatian serius di DPRD Kota Bandar Lampung. Komisi III pun siap turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Aderly Imelia Sari menegaskan, aliran sungai tidak boleh tersumbat karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan memicu banjir di wilayah sekitar.

Penegasan itu disampaikan politisi perempuan dari Partai Gerindra tersebut saat menanggapi isu adanya penimbunan aliran Sungai Way Garuntang di wilayah Kecamatan Sukabumi yang diduga terkait pembangunan Perumahan Arana Residence.

“Coba nanti kita cek dulu ya. Kita lihat langsung kondisi di lapangan seperti apa, setelah itu baru kita ambil langkah lebih lanjut,” kata Aderly kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, hingga saat ini pihak DPRD belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan aliran sungai tersebut. Meski begitu, isu tersebut tetap menjadi perhatian karena menyangkut fungsi aliran sungai dan potensi kerusakan lingkungan.

“Kalau memang benar terjadi penimbunan aliran sungai, tentu itu menyalahi aturan. Tapi sampai sekarang kami belum menerima surat pengaduan resmi dan juga belum melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” ujarnya.

Aderly menegaskan, secara prinsip penimbunan aliran sungai tidak diperbolehkan. Sebab, hal itu dapat menghambat aliran air dan berpotensi menimbulkan banjir, terutama saat curah hujan tinggi.

“Hal seperti ini harus dilihat langsung di lapangan. Karena kalau benar ada penimbunan aliran sungai, itu bisa menyebabkan banjir,” jelasnya.

Untuk memastikan persoalan tersebut, Komisi III DPRD berencana melakukan peninjauan ke lokasi. Setelah itu, DPRD juga akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Nanti kita cek dulu ke lapangan. Setelah itu baru kita gelar hearing atau RDP dengan dinas terkait,” ungkapnya.

Beberapa instansi yang akan dipanggil dalam pembahasan tersebut antara lain Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), mengingat proyek tersebut berkaitan langsung dengan pembangunan kawasan perumahan.

Selain itu, DPRD juga akan menelusuri apakah pembangunan perumahan tersebut telah mengantongi izin lingkungan dari pemerintah daerah.

“Kalau memang ada izin, tentu kita lihat bagaimana prosesnya. Tapi kalau tidak berizin, tentu harus ada tindak lanjut dari dinas yang berwenang,” tegasnya.

Aderly menjelaskan, setiap pengembang perumahan pada awalnya wajib mengajukan dokumen site plan sebagai syarat perizinan pembangunan. Dokumen tersebut biasanya sudah melalui proses verifikasi dari pemerintah daerah sebelum proyek berjalan.

Namun demikian, menurutnya, kondisi di lapangan saat proses pembangunan berlangsung tidak selalu sama dengan site plan yang diajukan pada awal perizinan.

“Site plan saat diajukan biasanya sudah sesuai ketentuan. Tapi saat pembangunan berjalan, pengawasan langsung berada di pihak developer,” paparnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah sering kali baru mengetahui adanya persoalan di lapangan setelah muncul laporan atau pengaduan dari masyarakat.

“Kalau tidak ada pengaduan dari masyarakat, tentu dinas juga tidak langsung mengetahui kondisi di lapangan. Karena itu kita akan pastikan dulu dengan turun langsung ke lokasi,” tambahnya.

Aderly juga mengingatkan bahwa pemerintah kota seharusnya memprioritaskan normalisasi sungai untuk menjaga kelancaran aliran air, bukan justru melakukan penimbunan yang berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.

“Kita berharap sungai-sungai di Kota Bandar Lampung dilakukan normalisasi, bukan penimbunan,” tandasnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *