Bandarlampung, Selokalampung.com – Aliansi Lembaga Anti Korupsi (ALAK) Lampung menyoroti aktivitas tambang batu yang diduga beroperasi di Pekon Gemahripah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Aktivitas tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan dan sosial yang diduga ditimbulkan, mulai dari debu yang mengganggu kesehatan, kebisingan, hingga meningkatnya intensitas kendaraan pengangkut material yang dinilai mengganggu keselamatan dan kenyamanan warga.
Koordinator ALAK Lampung, Nopiyanto, menyampaikan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah operasi.
“Investasi memang penting, namun tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat maupun mengesampingkan aturan hukum. Apabila terdapat aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, dokumen lingkungan, ataupun kewajiban operasional lainnya, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum,” tegas Nopiyanto.
Di tengah berbagai keluhan masyarakat, beredar informasi yang mengaitkan aktivitas tambang tersebut dengan seorang pejabat yang dikenal sebagai “orang nomor satu” di Kabupaten Pringsewu. ALAK Lampung menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan yang belum terverifikasi dan belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun instansi yang berwenang. Oleh karena itu, seluruh pihak wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.
Meski demikian, menurut ALAK Lampung, beredarnya informasi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tuntutan masyarakat agar dilakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan terhadap seluruh aspek legalitas kegiatan pertambangan tersebut.
ALAK Lampung menyatakan telah menerima berbagai pengaduan masyarakat dan akan melakukan penelusuran secara independen dengan mengumpulkan data, dokumen, foto, keterangan warga, serta informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai bahan kajian.
“Apabila dari hasil penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, perlindungan lingkungan hidup, maupun aturan pertambangan, maka kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Polda Lampung agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nopiyanto.
Selain itu, ALAK Lampung mendesak Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta instansi terkait lainnya untuk tidak bersikap pasif terhadap persoalan ini. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap legalitas perizinan, dokumen persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, pelaksanaan reklamasi apabila dipersyaratkan, serta kepatuhan operasional perusahaan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, pemberian fasilitas yang bertentangan dengan hukum, ataupun indikasi tindak pidana lainnya, maka aparat penegak hukum harus mengusutnya secara profesional tanpa pandang bulu.
Sebagai dasar hukum, ALAK Lampung mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana korupsi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam.
ALAK Lampung juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum menjadi lemah ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh.
“Hukum harus berdiri sama tinggi terhadap siapa pun. Bila seluruh perizinan dan operasional telah sesuai ketentuan, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa diskriminasi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum,” tutup Nopiyanto. (*)






