Suhairi Klarifikasi Pemberhentian sebagai Direktur Pascasarjana UIN Jurai Siwo Lampung

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Metro, Selokalampung.com – Prof. Dr. Suhairi, S.Ag., MH., mantan Direktur Pascasarjana IAIN Metro periode 2025–2029, memberikan klarifikasi terkait pemberhentian atau tidak diangkat kembali sebagai Direktur Pascasarjana UIN Jurai Siwo Lampung (UIN JUSILA). Klarifikasi ini disampaikan melalui surat resmi tertanggal 21 Januari 2026, ditujukan kepada jajaran pimpinan Kementerian Agama Republik Indonesia, termasuk Menteri Agama, Wakil Menteri, dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Dalam surat tersebut, Prof. Suhairi menegaskan bahwa pemberhentian dirinya tidak disebabkan oleh kinerja yang buruk atau pelanggaran hukum dan disiplin. Selama menjabat, ia menyatakan telah menjalankan amanah jabatan secara maksimal, terbukti dengan kenaikan jumlah mahasiswa baru sebesar 12 persen.

‎Prof. Suhairi juga menanggapi tudingan bahwa dirinya tidak dapat bekerja sama atau mendukung kebijakan rektor UIN JUSILA. Ia menjelaskan bahwa terkait rencana konversi mahasiswa Program Doktor dari STIT Al Hikmah Bumi Agung Way Kanan ke Pascasarjana UIN JUSILA, dirinya tidak dapat menghadiri rapat karena kondisi kesehatan. Ia kemudian menugaskan Kasubbag TU dan Ketua Prodi S3 Ilmu Syariah untuk mewakili Pascasarjana dalam rapat tersebut.

‎Menurut Prof. Suhairi, tim Pascasarjana menolak rencana konversi mahasiswa karena bertentangan dengan Peraturan Akademik IAIN Metro, di mana mahasiswa pindahan harus berasal dari Perguruan Tinggi Negeri dan berasal dari program studi yang sama. Namun, ia menegaskan loyalitasnya terhadap pimpinan, menyatakan bahwa konversi tetap dapat dilakukan jika mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk pengakuan mata kuliah dan registrasi administrasi akademik.

‎Selain itu, Prof. Suhairi menyoroti beberapa kebijakan rektor UIN JUSILA yang menurutnya mengabaikan ketentuan dan keputusan sidang senat, seperti pengaturan batas usia anggota senat, penggunaan Hymne dan Mars universitas, serta revisi STATUTA yang menghapus batas usia wakil dosen.

‎Prof. Suhairi menegaskan: “Saya melakukan klarifikasi, bukan menginginkan jabatan itu kembali, bahkan tidak bersedia jika diajak kembali bergabung dalam posisi jabatan apapun, selagi beliau masih Rektornya. Ini dilakukan agar diketahui permasalahan yang sesungguhnya, siapa sesungguhnya yang bermasalah.”

‎Ia juga menambahkan, “Demikian juga cara yang bersangkutan. Beliau menghubungi ketika akan menempatkan saya di posisi Direktur Pascasarjana, namun tidak ada konfirmasi secara langsung atau via phone, jika beliau akan memberhentikan saya. Saya tunggu sampai 2 minggu dari pemberhentian sebagai Direktur pun tidak ada konfirmasi atau komunikasi. Ini berkaitan dengan harga diri dan cara menghargai orang lain.”

‎Ia menegaskan bahwa jika kebijakan rektor bertentangan dengan ketentuan peraturan akademik dan aturan penyelenggaraan perguruan tinggi, pihaknya tidak bisa menjalankan konversi mahasiswa sembarangan.

Klarifikasi ini disampaikan agar semua pihak memahami permasalahan sebenarnya dan menegaskan pentingnya rambu-rambu dan ketentuan akademik sebagai jaminan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi.

‎Prof. Suhairi menutup suratnya dengan harapan klarifikasi ini menjadi perhatian bagi para pihak terkait dan menegaskan komitmennya terhadap prinsip akademik dan aturan perguruan tinggi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *