Bandar Lampung, Seloka —
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menguat tipis pada perdagangan awal pekan ini. Mengutip situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram naik sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 2.574.000 per gram.
Kenaikan searah juga terjadi pada harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam dari konsumen. Harga buyback terangkat Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 2.387.000 menjadi Rp 2.389.000 per gram.
Dengan pergerakan tersebut, margin atau selisih antara harga jual dan harga buyback emas Antam kini tercatat sebesar Rp 185.000 per gram.
Selain pergerakan harga dasar, konsumen perlu memperhitungkan ketentuan perpajakan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,5 persen untuk non-NPWP.
Adapun untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP yang dipotong langsung dari nilai transaksi.
Baca Juga: Cetak Emas Hitungan Detik, Pegadaian Hadirkan Mesin ATM Emas di Palembang
Pergerakan Wajar Pasar
Menanggapi penguatan tipis tersebut, Kepala Cabang Pegadaian Kedaton Bandar Lampung, Ade Rulis, menilai pergerakan harga emas hari ini merupakan dinamika pasar yang lumrah.
Menurutnya, emas tetap menjadi instrumen safe haven pilihan masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Kenaikan harga emas dari Rp 2.387.000 menjadi Rp 2.389.000 per gram menunjukkan adanya penguatan, meskipun relatif tipis,” ujar Ade saat dihubungi melalui pesan singkat.
Ade mengingatkan bahwa grafik harga emas tidak selalu bergerak naik secara konsisten. Pergerakannya sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, tren suku bunga, hingga kondisi geopolitik.
Emas sendiri sempat menembus level tertinggi di kisaran Rp 3 juta per gram pada awal tahun 2026 sebelum mengalami koreksi.
Sebab itu, Ade mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau terburu-buru mengambil keputusan investasi hanya berdasarkan pergerakan jangka pendek.
“Keputusan investasi sebaiknya tidak hanya didasarkan pada kenaikan harga dalam jangka pendek, melainkan pada perencanaan keuangan yang matang dan berorientasi jangka panjang,” kata Ade menegaskan pada Senin, (19/10/2026).
(*)





