SELOKA LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan penyelesaian kewajiban pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tertunda pada triwulan III 2026. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan hal itu dalam acara Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah, PNS, DPRD, PPPK, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemprov Lampung bersama BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (27/7/2026).
Marindo mengatakan penyelesaian kewajiban iuran menjadi bagian penting untuk menjaga keberlanjutan Program JKN dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.
Menurut dia, kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya bergantung pada fasilitas dan tenaga medis, tetapi juga pada ketepatan data kepesertaan, ketertiban pembayaran iuran, serta pengelolaan administrasi yang akuntabel.
“Forum ini bukan hanya menjadi kegiatan mencocokkan angka atau dokumen, tetapi memastikan setiap masyarakat Lampung memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, cepat, adil, dan berkelanjutan,” kata Marindo.
Ia menjelaskan, penyelesaian pembayaran iuran yang tertunda akan dikoordinasikan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, dan Bappeda agar pelaksanaannya sesuai ketentuan.
Pemprov Lampung juga berharap mekanisme pembayaran iuran pada 2027 dapat berjalan lebih tertib dan tepat waktu setelah kewajiban periode sebelumnya diselesaikan.
Selain persoalan pembayaran, Marindo mendorong penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penetapan peserta penerima bantuan iuran. Langkah tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 untuk mencegah tumpang tindih pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Mari kita berdiri pada pijakan yang sama, berbicara berdasarkan data, menggunakan DTSEN sesuai amanat Presiden, sehingga kita dapat melihat secara jelas masyarakat mana yang diintervensi oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.
Marindo juga meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat kemandirian pembiayaan kepesertaan JKN melalui penganggaran sejak tahap perencanaan APBD. Dengan demikian, pembagian tanggung jawab pembiayaan antarpemerintah dapat berjalan lebih proporsional.
Melalui rekonsiliasi tersebut, Pemprov Lampung dan BPJS Kesehatan berupaya meningkatkan akurasi data kepesertaan serta memperkuat tata kelola pembayaran iuran agar program JKN dapat berjalan tertib dan berkelanjutan.
(*)






