Parkir Radisson-MBK Disorot DPRD Bandar Lampung, Legalitas Pengelolaan Diminta Segera Diperjelas

‎Bandarlampung, Selokalampung.com – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Radisson Hotel Lampung untuk membahas persoalan legalitas pengelolaan lahan parkir yang terintegrasi dengan kawasan Mall Boemi Kedaton (MBK), di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (15/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi I menyoroti status izin penyelenggaraan parkir yang hingga kini masih perlu diperjelas karena akses keluar-masuk kendaraan hotel menggunakan sistem yang sama dengan kawasan MBK.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Misgustini, menegaskan DPRD mendukung iklim investasi, namun seluruh pelaku usaha tetap wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya kami tidak mempersulit investasi, tetapi seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Terkait pengelolaan parkir yang terintegrasi dengan Mal Bumi Kedaton, kami meminta agar status pengelolaan dan izin penyelenggara parkir diperjelas sesuai aturan yang berlaku melalui koordinasi dengan DPMPTSP dan instansi terkait,” ujarnya.

Menurut Misgustini, apabila akses masuk dan keluar kendaraan menggunakan satu sistem dengan pusat perbelanjaan, maka aspek legalitas pengelolaan parkir harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia meminta manajemen hotel segera menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk melakukan penyesuaian apabila terdapat ketentuan baru mengenai kapasitas lahan parkir.

‎”Silakan manajemen menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi melalui sistem OSS dan memenuhi seluruh ketentuan teknis, termasuk apabila ada penyesuaian terkait kapasitas lahan parkir sesuai regulasi. Yang terpenting, seluruh izin harus lengkap sehingga operasional hotel berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Komisi I juga mengingatkan agar pengelolaan parkir tidak menimbulkan dampak terhadap kelancaran arus lalu lintas di sekitar kawasan MBK dan Radisson Hotel.

“Kami akan terus melakukan pengawasan hingga seluruh rekomendasi yang diberikan dipenuhi. Harapan kami, investasi tetap berjalan, tetapi kepatuhan terhadap aturan juga harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Salah satu rekomendasi utama yang dihasilkan dalam rapat tersebut adalah agar manajemen Radisson Hotel segera melengkapi izin penyelenggaraan lahan parkir sesuai regulasi yang berlaku.

Direktur Business Development Radisson Hotel Lampung, Liza Anggraini, menyatakan pihaknya menerima rekomendasi dari DPRD dan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengurus izin penyelenggaraan parkir.

Menurutnya, persoalan yang dibahas bukan terkait ketersediaan lahan parkir, melainkan mekanisme perizinan karena akses kendaraan hotel masih menggunakan jalur yang sama dengan Mall Boemi Kedaton.

“Rekomendasi Komisi I kepada Radisson adalah terkait izin penyelenggara lahan parkir. Saat ini Radisson memang terintegrasi dengan Mall Bumi Kedaton sehingga kami akan berkolaborasi dengan Dinas Perizinan untuk mengetahui tata cara dan persyaratan izin penyelenggara parkir,” kata Liza.

‎Ia menjelaskan, seluruh proses perizinan kini dilakukan melalui sistem OSS sehingga pihak hotel akan mengikuti seluruh tahapan yang dipersyaratkan pemerintah.

“Kami akan mengikuti prosesnya satu per satu. Nanti akan diketahui apakah izinnya harus dipisahkan atau tetap menjadi satu karena memang akses masuk dan keluar kendaraan masih menggunakan satu sistem,” jelasnya.

Liza menambahkan, lahan parkir yang digunakan merupakan area milik pengelola MBK, sementara Radisson juga memiliki area parkir khusus bagi tamu hotel. Yang menjadi perhatian saat ini adalah akses kendaraan yang masih terintegrasi.

Terkait kapasitas parkir, Radisson juga siap menyesuaikan apabila terdapat ketentuan baru dari pemerintah.

“Kalau memang kapasitas parkir yang dipersyaratkan masih kurang, tentu akan kami tambah. Kalau ternyata sudah memenuhi ketentuan, berarti kami tinggal melengkapi administrasinya sesuai regulasi,” ujarnya.

Menanggapi anggapan bahwa akses hotel menjadi penyebab kemacetan di kawasan tersebut, Liza menilai kondisi lalu lintas masih dapat dikendalikan.

Menurutnya, setiap pintu masuk telah dijaga petugas parkir yang mengatur kendaraan sehingga antrean dapat diurai dengan baik.

“Kalau terjadi antrean kendaraan saat masuk itu hal yang wajar di setiap gedung. Namun kami memiliki petugas yang mengatur arus kendaraan sehingga tidak menjadi pusat kemacetan. Apalagi lokasi akses berada di kawasan flyover dan selama ini koordinasi di lapangan berjalan dengan baik,” pungkasnya. (ido)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *