‎Pengembalian Uang Tegaskan Mens Rea Suap Ketok Palu APBD Lampung Tengah 2025

Bung Rochi
‎(Ketua Bidang Analisis Hukum FORMMASI)

‎Selokalampung.com – Pengembalian uang hasil suap atau gratifikasi kerap kali dijadikan tameng atau jalan pintas oleh oknum pejabat publik untuk meloloskan diri dari jerat hukum. Wacana seolah-olah “uang sudah dikembalikan, maka perkara selesai” merupakan kekeliruan fatal dalam memahami logika dan asas hukum pidana di Indonesia. Secara yuridis, tindakan mengembalikan uang suap sama sekali tidak menghapuskan pidana, melainkan justru memperjelas dan meyakinkan publik serta majelis hakim bahwa tindak pidana korupsi tersebut benar-benar telah terjadi.

‎Bahwa berdasarkan informasi yang kami Terima diduga beberapa anggota DPRD lampung Tengah melakukan pengembalian uang terkait dugaan suap ketok palu APBDP Lamteng 2025 yang muncul pada fakta persidangan mantan bupati Lamteng Ardito Wijaya Pekan lalu.

‎Jika informasi tersebut benar, maka pengembalian dana suap secara langsung melegitimasi fakta persidangan bahwa 50 anggota dan pimpinan DPRD Lamteng menerima suap mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah tergantung posisi.

‎Kami memandang pengembalian uang adalah pintu masuk penindakan bukan alasan untuk tutup mata bahkan tutup kasus, hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam konstruksi hukum pidana Indonesia, norma mengenai pengembalian kerugian atau hasil kejahatan telah diatur secara tegas. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan:

‎“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

‎Delik korupsi bersifat formal, artinya tindak pidana telah selesai secara sempurna (voltooid) pada saat uang atau janji tersebut diterima oleh penyelenggara negara. Sikap mengembalikan uang di kemudian hari hanyalah tindakan pasca-kejahatan (post-delictum) yang paling jauh hanya dapat dipertimbangkan hakim sebagai hal yang meringankan hukuman, bukan menghapus status pidana pelaku.

‎Bahwa Pengembalian Uang Justru Menguatkan Pembuktian?

‎Apabila menggunakan kacamata analisis hukum pidana, ketika penerima suap menyerahkan kembali uang yang diterimanya kepada penyidik (KPK/Kejaksaan), terjadi tiga implikasi hukum yang sangat krusial:

‎Pertama engakuan De Facto atas Aliran Dana (Actus Reus): Seseorang tidak mungkin mengembalikan suatu barang atau uang yang tidak pernah berada dalam penguasanya. Tindakan menyerahkan uang kepada penegak hukum secara tidak langsung merupakan pengakuan materiil bahwa transaksi dan penerimaan uang tersebut memang nyata terjadi.

‎Kedua konfirmasi Niat Jahat (Mens Rea): Mengembalikan uang setelah adanya proses hukum atau penyelidikan mengindikasikan bahwa pada saat penerimaan awal, pelaku memiliki kehendak dan kesadaran (willens en wetens) untuk menerima dana tersebut.

‎Ketiga Alat Bukti Petunjuk bagi Penuntut Umum: Dalam hukum pembuktian (Pasal 184 KUHAP), penyerahan barang bukti berupa uang suap dari para pelaku menjadi bukti petunjuk (circumstantial evidence) yang sangat solid untuk merangkai skema kejahatan secara utuh.

‎Dalam konteks Suap Ketok Palu APBD Lamteng 2025

‎Dinamika ini terlihat gamblang dalam fakta persidangan kasus suap “ketok palu” pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah. Munculnya fakta di persidangan mengenai keterlibatan puluhan anggota DPRD yang menerima aliran dana lalu dikabarkan beberapa di antaranya mengembalikan uang tersebut ke penyidik, membuka tabir penegakan hukum penting:

‎Pertama Pengembalian uang yang diduga dilakukan oleh oknum anggota dewan tidak memutihkan posisi hukum mereka. Sebaliknya, fenomena ini melengkapi puzzle pembuktian Jaksa Penuntut Umum bahwa praktik suap pengesahan APBD dilakukan secara kolektif, terstruktur, dan sistematis.

‎Kedua Penegakan hukum yang konsisten menindak penerima suap meski uangnya telah dikembalikan sangat penting untuk mencegah moral hazard. Jika pengembalian uang dianggap menghapus pidana, pejabat akan merasa aman untuk memperkaya diri: jika tidak tertangkap menikmati hasil, jika tertangkap tinggal mengembalikan tanpa risiko penjara.

‎Ketiga Hukum membedakan dengan tegas antara menolak/melaporkan suap sesuai mekanisme Pasal 12B UU Tipikor (maksimal 30 hari kerja sejak diterima) dengan mengembalikan uang setelah kasusnya ditangani aparat. Menolak sejak awal membuktikan ketiadaan niat jahat (mens rea), sedangkan mengembalikan saat penyidikan berjalan hanyalah bentuk pengakuan atas perbuatan yang sudah tuntas dilakukan.

‎Bahwa FORMMASI menegaskan dugaan pengembalian uang suap oleh oknum anggota DPRD Lampung Tengah wajib dipandang sebagai bukti penguat, bukan alasan pemaaf maupun pembenar. Penegakan hukum pidana berfokus pada saat perbuatan (tempus delicti) dilakukan. Pengembalian barang bukti tidak pernah mengubah sejarah bahwa kejahatan telah terjadi, dan setiap aktor yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum demi tegaknya keadilan dan integritas tata kelola pemerintahan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *