Bandarlampung, Selokalampung.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Agus Djumadi menilai pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung telah memiliki pondasi kewenangan yang memadai.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa sistem yang berjalan saat ini masih membutuhkan evaluasi berkelanjutan, terutama pada aspek teknis pelaksanaan dan konsistensi penegakan regulasi di lapangan.
Agus menjelaskan bahwa pemerintah pusat sejatinya telah memberikan ruang yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur pengelolaan persampahan secara mandiri.
Keleluasaan tersebut diperkuat dengan keberadaan regulasi daerah yang secara khusus mengatur sistem pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung.
“Kota Bandar Lampung sudah memiliki Peraturan Daerah tentang pengelolaan sampah, Perda Nomor 6 Tahun 2023. Di dalamnya diatur dari hulu hingga hilir. Artinya, secara regulasi pemerintah kota sudah dibekali ruang yang cukup untuk bergerak secara teknis,” ujar Agus pada Senin, 27 April 2026.
Meski demikian, ia mengakui bahwa praktik di lapangan belum sepenuhnya ideal. Pembenahan sistem, penguatan penegakan perda, serta peningkatan partisipasi masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan secara konsisten.
Menurut Agus, pengelolaan sampah tidak bisa hanya berorientasi pada pengangkutan dan pembuangan akhir.
Pendekatan yang efektif justru harus dimulai dari sumber sampah itu sendiri, yakni dari lingkungan permukiman warga.
Pemerintah kota, kata dia, terus mendorong pengelolaan sampah hingga ke tingkat tempat penampungan sementara, bahkan menginisiasi pembentukan bank sampah di lingkungan RT sebagai bagian dari upaya pengurangan sampah dari hulu.
“Ini bukan hanya soal kemampuan pemerintah, tapi juga kemauan dan kesadaran bersama. Bank sampah sampai tingkat RT terus kita dorong, tetapi tetap perlu evaluasi agar sistemnya berjalan efektif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tanpa kesadaran kolektif masyarakat dan penegakan aturan yang tegas, persoalan sampah akan terus berulang meskipun payung hukum telah tersedia.
Menjawab isu inovasi dan kemandirian daerah, Agus mengungkapkan bahwa mulai tahun 2026 Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung telah memulai transisi sistem pengelolaan sampah dari metode open dumping menuju controlled landfill di TPA Bakung.
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bentuk keseriusan pemerintah kota dalam menekan dampak lingkungan yang selama ini ditimbulkan oleh pola pembuangan terbuka.
“Perubahan ini sudah berjalan. Dari open dumping secara bertahap kita arahkan ke controlled landfill. Ini itikad baik pemerintah kota agar pengelolaan sampah menjadi lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan kerja sama lintas wilayah bersama Pemerintah Provinsi Lampung, Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Selatan untuk membangun TPS regional berbasis teknologi waste to energy.
“Pendekatannya bukan sekadar mengelola sampah, tetapi mengubahnya menjadi sumber energi listrik. Inilah arah kebijakan yang sedang kita dorong bersama,” kata Agus.
Agus menyampaikan bahwa TPS regional berbasis waste to energy tersebut direncanakan berlokasi di kawasan kota baru dan ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2027.
Saat ini, koordinasi lintas organisasi perangkat daerah telah dilakukan secara bertahap, termasuk terkait infrastruktur pendukungnya.
Ia menegaskan bahwa proyek ini tidak boleh hanya menjadi solusi pemindahan masalah dari TPA Bakung ke lokasi lain.
“Kita tidak ingin sekadar memindahkan persoalan. TPA Bakung sendiri masih menyisakan persoalan besar hingga 10 sampai 15 tahun ke depan. Karena itu, konsep TPS regional dan waste to energy harus menjadi inovasi jangka panjang, bukan solusi sementara,” tegasnya.
Menurut Agus, jika dikelola dengan perencanaan matang, sampah justru dapat menjadi sumber nilai ekonomi baru dan mengubah citra kota dari beban lingkungan menjadi peluang pembangunan.
Terkait sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, Agus menegaskan bahwa Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung memiliki komitmen kuat untuk memastikan dukungan anggaran daerah sejalan dengan target nasional pengurangan sampah.
Ia mengakui bahwa pemerintah pusat kini semakin tegas dalam memberikan peringatan kepada daerah, termasuk melalui sanksi administratif seperti penyegelan TPA sebagai bentuk pengawasan.
“Itu adalah peringatan keras. Pemerintah kota harus menangkap sinyal itu. Konsekuensinya jelas, penanganan harus lebih rinci dan tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit,” ujarnya.
Agus menyebutkan bahwa Komisi III memiliki fokus pada tiga sektor utama, yakni jalan lingkungan, drainase, dan pengelolaan sampah, khususnya TPA Bakung. Ketiganya membutuhkan perencanaan berbasis master plan yang jelas dan terukur.
“Kami mendorong adanya master plan persampahan lengkap dengan detail engineering design. Ini memang berdampak pada anggaran, tetapi kami berkomitmen menjadikannya prioritas agar tidak menjadi musibah lingkungan di masa depan,” pungkasnya.
Ia berharap, langkah perencanaan yang dilakukan saat ini mampu menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. (*)






