Bandarlampung, Selokalampung.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Lampung (AML) memastikan akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan dana kesejahteraan rakyat (Kesra), khususnya program wisata rohani dan anggaran umroh.
Langkah ini diambil setelah AML mengaku menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu diuji melalui proses hukum, mulai dari aspek transparansi anggaran hingga mekanisme pelaksanaan program.
“Surat laporan sudah kami siapkan. Besok akan kami antar langsung ke Kejati Lampung untuk ditindaklanjuti,” ujar ketua AML, Sunawardi, Sabtu (18/04).
AML menilai, penggunaan anggaran publik dalam program keagamaan harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan tidak adanya penyimpangan.
Menurut AML, klarifikasi yang sebelumnya disampaikan pihak terkait belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan yang mereka soroti, seperti halnya anggaran 10 miliar wisata rohani dan umroh tahun 2025. Oleh sebab itu, jalur hukum dipilih sebagai upaya untuk memperoleh kepastian.
Di sisi lain, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Kota Bandarlampung, Jhoni Asman, telah menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan program wisata rohani berjalan sesuai aturan.
Ia menyebut, seleksi peserta dilakukan berdasarkan regulasi, sementara penunjukan penyedia jasa melalui mekanisme e-purchasing atau e-katalog. Terkait anggaran, Jhoni Asman menyatakan total anggaran tahun 2026 sebesar Rp5 miliar, dengan realisasi sekitar Rp2,5 miliar yang dilakukan secara bertahap.
Jhoni juga membantah adanya pemotongan gaji dalam program tersebut dan menegaskan seluruh pembiayaan bersumber dari APBD Kota Bandarlampung. (*)






