Perkuat Tata Kelola BLUD, Wabup Tanggamus: Pelayanan Boleh Gratis, Sistem Tidak Boleh Lemah

Tanggamus, Selokalampung.com – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola dan akuntabilitas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui workshop dan rapat koordinasi yang digelar di Aula Hotel Royal Gisting, Selasa, 14 April 2026.

Kegiatan ini dihadiri jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pengelola layanan kesehatan seperti RSUD dan puskesmas se-Kabupaten Tanggamus.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum koordinasi biasa, melainkan langkah strategis untuk membangun sistem pelayanan kesehatan yang lebih kuat dan terpercaya.

“Hari ini kita tidak hanya berkumpul untuk koordinasi, tetapi membicarakan masa depan pelayanan kesehatan masyarakat Tanggamus. Di tangan kita ada harapan masyarakat,” tegasnya.

Ia menyoroti peran penting BLUD sebagai instrumen strategis dalam pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Jangan ada paradigma bahwa fleksibilitas BLUD membuka ruang ketidakpatuhan. Justru BLUD harus menjadi contoh pengelolaan yang profesional, efisien, dan taat aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus Suranto juga mengingatkan bahwa kebijakan pelayanan kesehatan gratis yang telah berjalan sejak 2008 harus didukung dengan sistem yang kuat agar tetap berkelanjutan.

“Pelayanan boleh gratis, tetapi sistemnya tidak boleh lemah. Kalau sistem lemah, pelayanan akan menurun dan kepercayaan masyarakat bisa hilang,” katanya.

‎Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara perangkat daerah, inspektorat, serta aparat penegak hukum dalam memastikan pengelolaan BLUD berjalan sesuai regulasi.

‎“Penguatan tata kelola ini bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari komitmen kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.

Materi Workshop: Bedah Risiko dan Tata Kelola BLUD Puskesmas

‎Selain arahan pimpinan daerah, workshop ini juga mengupas secara teknis berbagai aspek krusial dalam pengelolaan BLUD, khususnya di tingkat puskesmas.

‎Pembahasan dimulai dari filosofi BLUD yang kerap disalahartikan. BLUD ditegaskan bukanlah entitas bisnis pribadi, melainkan perangkat daerah yang mengelola pelayanan publik dengan fleksibilitas terbatas, tetap dalam koridor akuntabilitas keuangan negara.

Salah satu fokus utama adalah pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi sumber utama operasional puskesmas. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pembagian dana harus sesuai regulasi, yakni minimal 60 persen untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan berbasis sistem poin, dan maksimal 40 persen untuk biaya operasional.

Sejumlah titik rawan juga diungkap, mulai dari potensi pungutan liar dalam pembagian jasa pelayanan, manipulasi kinerja, hingga pengadaan fiktif dan penggunaan anggaran di luar rencana bisnis dan anggaran (RBA).

Tak hanya itu, peserta juga dibekali strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) non-pajak melalui layanan pasien umum dan kerja sama dengan pihak ketiga, dengan catatan harus didukung regulasi tarif yang sah agar tidak berujung pada pelanggaran hukum.

Materi lainnya menyoroti tiga area paling rawan dalam pengelolaan BLUD, yakni pengadaan barang dan jasa, pengelolaan sisa anggaran (SiLPA), serta potensi konflik kepentingan dalam rekrutmen tenaga non-ASN.

Dalam aspek pengawasan, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menjadi sorotan penting. Mekanisme kontrol seperti pemisahan fungsi, otorisasi berlapis, audit internal rutin, hingga transparansi RBA disebut sebagai langkah kunci untuk mencegah penyimpangan.

‎Sebagai penutup materi, peserta diingatkan bahwa fleksibilitas BLUD ibarat kendaraan berkecepatan tinggi yang harus tetap dikendalikan dengan sistem pengamanan yang kuat, kepatuhan regulasi, serta administrasi yang tertib.

‎Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman regulasi, meningkatkan sinergi lintas sektor, serta mewujudkan pengelolaan BLUD yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *