Gudang Arang Batok Shanto di Tanjung Bintang Terbakar, Aktivitas Pengolahan Sabut Kelapa Diduga Ilegal

Lampung Selatan, Selokalampung.com – Kebakaran melanda sebuah gudang pengolahan sabut kelapa yang dikenal sebagai Gudang Arang Batok Shanto di Jalan Insinyur Sutami, Dusun Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat (30/1/2026). Gudang tersebut diduga beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki kejelasan izin maupun identitas perusahaan.
Peristiwa kebakaran diketahui terjadi sejak malam hari, namun baru dilaporkan ke petugas pemadam kebakaran pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB.
Komandan Regu (Danru) Posko Damkar Tanjung Bintang, Junaidi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kebakaran dari Kepala Bidang (Kabid) Damkar dan langsung bergerak ke lokasi dengan satu unit armada dan tiga personel.
“Kami sekitar jam tiga sore ditelepon Kabid, katanya ada kebakaran sabut di wilayah Lematang. Kami langsung menuju lokasi dengan satu unit dan tiga anggota. Sampai saat ini api belum sepenuhnya padam,” ujar Junaidi.
Untuk memadamkan api, Damkar Lampung Selatan mengerahkan satu unit armada, dibantu dua unit lainnya dari Kota Bandarlampung, termasuk satu mobil water supply, sehingga total tiga armada diterjunkan ke lokasi.
Terkait penyebab kebakaran, Junaidi menyebut belum dapat dipastikan.
“Penyebabnya katanya yang punya juga tidak tahu, tahu-tahu sudah kebakar. Informasinya kejadian sejak malam, tapi kami baru dikabari sore ini,” tambahnya.
Sementara itu, Sukma Heri, pengawas sekaligus penjaga lokasi gudang, mengklaim kebakaran dipicu oleh puntung rokok.
“Iya, itu aja, dari puntung rokok. Bukan dibakar,” katanya singkat.
Ia mengakui adanya kerugian akibat kebakaran tersebut, namun enggan menyebutkan nilai kerugian maupun nama perusahaan yang bertanggung jawab atas aktivitas di gudang tersebut.
“Kerugian ada, dari perusahaannya. Tapi nama perusahaannya nggak ada. Ini kan baru ngelola,” ujarnya.
Sukma juga menyebutkan bahwa lahan tersebut milik warga keturunan Tionghoa dan digunakan untuk pengolahan sabut kelapa yang rencananya akan dijadikan tali. Adapun limbah hasil pengolahan disebut akan dimanfaatkan untuk urukan tanah.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan warga setempat. Ari, Ketua RT Desa Sukanegara, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya kerap digunakan untuk pembakaran limbah yang asapnya mengganggu permukiman warga.
“Sudah pernah bakar dulu, asapnya lewat kampung saya. Warga sampai demo, katanya sudah nggak bakar lagi. Tapi kemarin ini bakar lagi dua hari,” ungkap Ari.
Ia juga menilai aktivitas gudang tersebut mencurigakan dan diduga tidak berizin.
“Kayaknya ilegal, itu cuma kayak buang sampah di situ. Tahunya saya bakar sampah. Kalau memang buat tali, dibuatnya di mana, saya juga nggak tahu. Nggak ada pekerja, nggak ada informasi,” tegasnya.
Terkait lokasi gudang yang diduga berada dekat aliran air, Ari menyebut memang tidak ada sungai besar, namun terdapat saluran air kecil (siring) di sekitar lokasi.
Peristiwa kebakaran ini memunculkan sorotan serius terhadap aktivitas gudang pengolahan sabut kelapa tersebut, terutama terkait legalitas usaha, dampak lingkungan, serta potensi pencemaran akibat pembakaran limbah. (ido)



