Musda XI Golkar Bandar Lampung Kembali Ditunda, AMPG Soroti Isu Plt dan Ancam Tempuh Mahkamah Partai

Bandar Lampung, Selokalampung.com – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kota Bandar Lampung kembali mengalami penundaan. Penundaan ini terjadi di tengah memanasnya dinamika internal partai, termasuk mencuatnya isu penunjukan pelaksana tugas (Plt) pengurus tingkat kecamatan (PK).
Sebelumnya, Musda XI Partai Golkar Kota Bandar Lampung dijadwalkan berlangsung pada Sabtu–Minggu, 13–14 Desember 2025. Namun, berdasarkan hasil rapat panitia penyelenggara, pelaksanaan Musda kembali diundur.
Keputusan penundaan tersebut disampaikan melalui surat permohonan panitia kepada Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung pada Sabtu (13/12/2025) malam. Atas usulan itu, Plt Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung kemudian mengajukan permohonan penundaan Musda XI melalui surat Nomor: B-77/DPDPG-II/KBL/XII/2025 yang ditandatangani Plt Ketua H. Riza Mirhadi, SH dan Sekretaris Ali Wardana, S.IP.
Permohonan tersebut disetujui oleh DPD Partai Golkar Provinsi Lampung. Persetujuan penundaan tertuang dalam surat Nomor: B-22/DPDPG-I/LPG/XII/2025 tentang Persetujuan Penundaan Pelaksanaan Musda XI Partai Golkar Kota Bandar Lampung, yang ditandatangani Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung H. Hanan A Rozak dan Sekretaris H. Aprozi Alam.
Dikonfirmasi terkait penundaan tersebut, Ketua Pelaksana Musda XI Partai Golkar Kota Bandar Lampung, Benny HN Mansur, enggan memberikan penjelasan rinci dan meminta konfirmasi diarahkan ke DPD Partai Golkar Provinsi Lampung.
“Konfirmasi ke provinsi,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/1/2026).
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung Hanan A Rozak menampik anggapan adanya keterlambatan pelaksanaan Musda di daerah.
“(8/1) Metro, (24/1) Lampung Utara, (25/1) Way Kanan. Tidak ada yang terlambat,” ujarnya.
Terkait jadwal dan teknis Musda Kota Bandar Lampung, Hanan menyebut akan diinformasikan kemudian. Ia juga menegaskan bahwa isu Plt pengurus tingkat kecamatan merupakan kewenangan DPD Kota.
“Itu urusan DPD Kota,” katanya.
Terpisah, Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kota Bandar Lampung menyoroti keras isu penunjukan Plt pengurus tingkat kecamatan di tengah penundaan Musda. Perwakilan AMPG, Miftahul Huda, menegaskan bahwa dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) terbaru Partai Golkar, kepengurusan yang masa jabatannya habis diperpanjang hingga Musda dilaksanakan.
“Dalam juklak sudah jelas, pimpinan Partai Golkar yang habis masa jabatannya diperpanjang sampai Musda,” ujarnya, Kamis (7/1/2026).
Ia menambahkan, penunjukan Plt hanya dimungkinkan jika pimpinan partai berhalangan tetap atau melakukan pelanggaran berat terhadap aturan organisasi.
“Perbedaan pendapat bukan pelanggaran berat. Jadi isu Plt itu hanya ancaman. Tidak mungkin Ketua Golkar Provinsi melanggar juklak demi memuluskan satu calon,” tegasnya.
AMPG bahkan menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Partai Golkar apabila penunjukan Plt tetap dipaksakan.
“Kalau tetap dipaksakan, kami siap memperkarakannya ke Mahkamah Partai Golkar. Ini demi menjaga marwah Golkar sebagai partai kader, bukan milik keluarga atau individu tertentu,” katanya.
Miftahul juga menyinggung arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, bahwa kepemimpinan DPD memiliki indikator yang jelas dan tidak bisa dipaksakan.
Menurutnya, penundaan Musda mencerminkan ketidakmampuan Plt Ketua DPD II dan panitia dalam menjalankan amanah organisasi.
“Kalau tidak mampu, ganti saja Plt-nya, ganti juga panitianya. Bentuk panitia baru yang melibatkan semua unsur,” tandasnya.
“Organisasi harus tetap berjalan. Partai Golkar ini milik seluruh kader, bukan milik keluarga,” pungkasnya. (*)



