Bandar Lampung, Seloka —
Proyek pengadaan lift di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung senilai total Rp2,5 miliar dipastikan mangkrak dan batal terealisasi tahun ini. Langkah ini diambil setelah Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Bandar Lampung gagal menemukan penyedia jasa yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan lelang.
Akibat ketiadaan pemenang tender tersebut, BPBJ secara resmi menggugurkan proses pengadaan dan memutuskan untuk melimpahkan jadwal lelang ulang pada tahun anggaran 2027.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Eko Ismanto, membenarkan batalnya pelaksanaan proyek infrastruktur pendukung di kompleks parlemen daerah tersebut.
Menurut Eko, proses lelang sebenarnya telah berjalan, namun seluruh peserta gugur saat memasuki tahap verifikasi berkas.
“Kami sudah menggelar lelang, tetapi tidak ada penyedia jasa yang memenuhi syarat, sehingga proyek digugurkan untuk tahun ini. Pembukaan lelang ulang baru akan dilakukan pada 2027,” kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa, (13/10/2026).
Eko menjelaskan, batalnya lelang tersebut secara otomatis membatalkan surat keterangan pengadaan yang diterbitkan BPBJ untuk tahun berjalan.
“Surat keterangan pengadaan dibatalkan tahun ini dan lanjutannya diundur ke tahun depan,” ujarnya.
Gagalnya tender ini menunda rampungnya sarana fisik yang sedianya ditargetkan dapat beroperasi penuh tahun ini. Eko memaparkan, pengerjaan fasilitas lift ini dirancang dalam dua tahap anggaran.
Tahap pertama dialokasikan pada APBD 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp1,5 miliar. Pada tahap awal ini, pekerjaan sipil seperti penyiapan akses, penyelesaian akhir (finishing), hingga pembangunan struktur rumah lift telah rampung dikerjakan.
Proyek kemudian dilanjutkan ke tahap kedua pada tahun ini dengan porsi anggaran Rp1 miliar yang difokuskan pada pengadaan mesin serta instalasi unit lift.
Namun, akibat tenggat waktu yang kian mendesak, Dinas PU tidak memiliki cukup waktu untuk menggelar lelang ulang di sisa tahun anggaran 2026.
“Tahap pertama Rp1,5 miliar sudah finishing, rumah lift sudah terbentuk, dan seharusnya tahun ini rampung seluruhnya sehingga bisa digunakan. Namun karena lelang tahap lanjutan senilai Rp1 miliar ini tidak ada yang memenuhi syarat, kami kehabisan waktu untuk lelang ulang. Akhirnya terpaksa ditunda ke 2027,” kata Eko.
Mengenai nasib alokasi anggaran Rp1 miliar yang batal terserap pada tahun ini, Eko mengaku belum dapat memberikan rincian teknis terkait mekanisme pengalihan atau pengembaliannya ke kas daerah. Menurut dia, kewenangan pengelolaan dan skema retensi anggaran tersebut sepenuhnya berada di Bagian Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
(*)






