Bandar Lampung, Seloka — Kasus dugaan kelalaian medis yang menewaskan seorang anak berinisial AFA di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Puri Betik Hati, Bandar Lampung, kini berbuntut panjang. Korban mengembuskan napas terakhir setelah dibiarkan menanti penanganan medis hingga delapan jam pascadiagnosis usus buntu akut.
Atas insiden fatal ini, keluarga korban resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Nomor 35/P/MDP/IV/2026.
Melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesenggiri Lampung, keluarga mendesak penjatuhan sanksi berat berupa pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) secara permanen bagi oknum dokter yang terlibat. Tuntutan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2025.
“Keterlambatan tindakan medis pada kondisi gawat darurat adalah bentuk pengabaian tanggung jawab profesi yang berujung fatal,” tegas Direktur LBH Pesenggiri Lampung sekaligus kuasa hukum korban, Satrya Surya Pratama, Kamis, (8/10/2026).
Tragedi ini bermula pada Minggu malam, 15 Februari 2026, saat AFA dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) akibat nyeri perut hebat dan muntah-muntah.
Hasil pemeriksaan laboratorium pada Senin, 16 Februari 2026, menunjukkan kadar leukosit korban melonjak hingga 19.000, indikasi kuat adanya infeksi parah.
Meski kondisi fisik korban memburuk, penanganan medis dinilai sangat lambat. Pasien baru terdiagnosis menderita usus buntu pada Selasa pagi, 17 Februari 2026.
Jadwal operasi terus tertunda selama delapan jam hingga kondisi AFA kritis dan meninggal dunia sebelum sempat mendapat tindakan pembedahan.
Melalui memori PK tersebut, tim kuasa hukum mendesak MDP mengevaluasi ulang peran dr. M. Iqbal, Sp.A. selaku Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Selain itu, tim hukum juga meminta perbaikan atas sanksi ringan berupa surat peringatan yang sebelumnya dijatuhkan kepada dr. Budi Darsono, Sp.B.
Satrya menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan tergolong berat. Sanksi penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) serta rekomendasi pencabutan SIP dinilai mutlak dijatuhkan demi memberikan kepastian hukum, menegakkan etika kedokteran, dan menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga.
Ayah korban, Muslim, menyatakan bahwa langkah PK ini diambil untuk menguji kembali pertimbangan MDP yang dinilai belum menyentuh inti keadilan serta mengabaikan fakta penanganan di lapangan.
“Kami menghormati proses yang berjalan. Namun, permohonan PK ini adalah hak hukum keluarga agar seluruh alat bukti dan fakta kelalaian diperiksa secara menyeluruh dan transparan oleh lembaga berwenang,” ujar Satrya.
(*)






