Pengakuan Terdakwa Korupsi DPRD Lampura: Wansori Disentil Aliran Uang Ratusan Juta

Bandarlampung, Selokalampung.com – Nama Politikus Partai Demokrat sekaligus mantan Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori, menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, (10/9/2026).

Dalam persidangan yang beragenda pembuktian tersebut, terdakwa Faruk, mantan Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan, membuka suara terkait dugaan aliran dana proyek fiktif dan penggelembungan anggaran senilai Rp2,9 miliar kepada Wansori.

Faruk menyebutkan bahwa dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Wansori untuk biaya pengobatan orang tua seorang warga bernama Destiadi.

Tak hanya itu, Faruk juga menyinggung adanya permintaan uang dari Wansori senilai Rp450 juta, meski yang berhasil direalisasikan hanya Rp400 juta.

“Uang Rp400 juta itu diserahkan untuk membayar utang,” kata Faruk di hadapan majelis hakim yang dipimpin Firman Khadafi Tjindarbumi.

Mendengar cecaran dan pengakuan terdakwa, Wansori yang hadir sebagai saksi langsung melayangkan bantahan keras.

“Tidak pernah, Yang Mulia,” ujar Wakil Ketua III DPRD Lampung Utara tersebut.

Seusai persidangan, Wansori menyebut pernyataan Faruk hanyalah alibi sepihak tanpa dasar bukti yang kuat.

Ia menegaskan seluruh keterangan yang disampaikannya telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Semua itu tidak benar. Namanya tuduhan, mereka ngarang karena kepepet, ya sah-sah saja. Perkara ini kan kita bicara bukti, bukan sekadar bicara,” kata Wansori.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung, Sri Aprilinda, menyatakan bahwa pemanggilan Wansori dan tiga saksi lainnya dilakukan untuk mendalami mekanisme pertanggungjawaban penambahan anggaran sebesar Rp4,3 miliar di Sekretariat DPRD Lampura.

Menurut Sri, proses penetapan anggaran tersebut melibatkan rapat bersama BPKAD, Sekwan, hingga seluruh anggota dewan.

Perkara yang menyelewengkan uang negara hingga Rp2,9 miliar ini menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Sekwan Ahmad Alamsyah, mantan Bendahara Pengeluaran Isman Efrilian, serta Faruk.

Sementara itu, tim penasihat hukum Ahmad Alamsyah, Slamet Haryadi, menilai jaksa terlalu memaksakan status kliennya sebagai Pengguna Anggaran (PA) tanpa menunjukkan bukti perbuatan melawan hukum secara personal.

Ia mendesak hakim menghadirkan saksi ahli perbankan untuk membuka alur transaksi otorisasi rekening kas daerah.

“PA itu soal prosedur wewenang, tidak selalu melekat dengan perbuatan jahat. Belum ada saksi yang menerangkan klien kami menerima atau meminta uang,” tegas Slamet.

Majelis hakim menjadwalkan persidangan pembuktian lanjutan ini akan kembali digelar pada Kamis, (17/9/2026). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *