Truk Sampah Tak Layak Jalan Masih Beroperasi, Komisi III Soroti DLH Bandarlampung

Bandarlampung, Selokalampung.com – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti masih beroperasinya sejumlah truk pengangkut sampah yang dinilai sudah tidak layak jalan.

Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Zainal Abidin, mengatakan persoalan tersebut telah dibahas dalam hearing bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dari pembahasan itu, terdapat sekitar 7 hingga 8 unit truk yang kondisinya kurang layak namun masih digunakan.

“Memang ada beberapa truk yang tidak layak jalan. Tapi kalau tidak digunakan, sampah juga akan menumpuk di TPS, sehingga tetap digunakan,” kata Zainal,(14/9).

Menurut Zainal, penggunaan armada yang tidak layak tetap memiliki risiko keselamatan. Selain membahayakan, kondisi kendaraan juga berpotensi menyebabkan sampah tercecer saat proses pengangkutan.

“Kalau bahaya pasti bahaya. Karena pada akhirnya truknya membuang sampah juga di jalan,” ujarnya.

Ia meminta DLH segera menghentikan penggunaan kendaraan yang benar-benar sudah tidak layak dan mengutamakan armada yang memenuhi standar.

Di sisi lain, tingginya volume pengangkutan membuat armada yang tersedia harus bekerja lebih berat. Zainal menyebut idealnya satu truk melakukan sekitar tiga kali rit pengangkutan dalam sehari. Namun, saat ini satu unit truk bisa dipaksa melakukan hingga enam rit.

“DLH Kota Bandar Lampung, satu truk mengangkut enam kali pengangkutan. Dari pagi sampai malam,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah kota telah menganggarkan penambahan sekitar 30 unit armada pada 2026. Selain itu, DLH juga mendapat anggaran untuk pembelian tiga unit alat berat serta sekitar 30 unit kontainer.

Armada baru tersebut nantinya diharapkan dapat menggantikan kendaraan yang sudah rusak, sementara sejumlah armada lama akan diperbaiki.

“Ketika armada yang baru sudah keluar, armada-armada yang rusak tadi akan diperbaiki dan diganti kontainer box-nya,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *