Skema “Pinjam Bendera” Terbongkar, Proyek Suvenir Setda Bandarlampung Terancam Pidana

Bandarlampung, Selokalampung.com – Dugaan praktik “akal-akalan” dalam proyek pengadaan suvenir di Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bandarlampung kian menguat. Aliansi Masyarakat Lampung (AML) memastikan kasus ini tidak akan berhenti sebagai temuan administratif semata, melainkan akan dibawa ke ranah hukum.

Ketua AML, Sunawardi, menegaskan pihaknya tengah merampungkan dokumen dan bukti sebelum resmi melaporkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Polanya sudah jelas mengarah pada dugaan rekayasa sistematis dalam pengadaan. Kami akan bawa ini ke jalur hukum,” ujar Sunawardi, Minggu (19/4).

AML menyoroti indikasi penggunaan penyedia yang hanya “dipinjam bendera”-nya, praktik yang kerap menjadi modus dalam pengadaan fiktif. Lebih jauh, adanya aliran dana yang dikembalikan secara tunai kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai sebagai sinyal kuat adanya penyimpangan serius.

“Kalau uang dari penyedia kembali ke PPTK, ini patut diduga bukan pengadaan yang sehat. Ini sudah masuk wilayah yang berpotensi pidana,” tegasnya.

Tak hanya itu, AML juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada aktor lapangan. Penelusuran aliran dana dinilai krusial guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini.

“Jangan sampai ini hanya berhenti di satu nama. Harus dibuka, siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut,” tambah Sunawardi.

AML bahkan membuka opsi mobilisasi massa jika proses penanganan dinilai lamban atau tidak transparan. “Kalau mandek, kami akan turun ke jalan. Ini menyangkut uang rakyat,” ujarnya.

Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Kepala Bagian Umum Setda Kota Bandarlampung, Eka Yunanta, belum membuahkan hasil. Sikap bungkam ini justru menambah tanda tanya publik atas transparansi pengelolaan anggaran tersebut.

Sebelumnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran suvenir tahun 2025. Dari total anggaran Rp1,69 miliar, realisasi hingga Oktober mencapai Rp775,9 juta.

Namun, dalam praktiknya, penyedia yang ditunjuk melalui e-katalog, CV RKJ, diduga tidak menjalankan fungsi pengadaan sebagaimana mestinya. BPK menemukan sebagian besar dana yang telah ditransfer justru dikembalikan kepada PPTK secara tunai, dengan nilai mencapai Rp240,7 juta setelah dipotong pajak.

Ironisnya, penyedia hanya mengambil keuntungan dari potongan pajak sekitar Rp30,9 juta tanpa benar-benar menyediakan barang sesuai kontrak.

Pengadaan barang seperti selendang, peci, dan kain tapis justru dilakukan langsung oleh Bagian Umum ke toko lokal. Skema ini membuka ruang lebar bagi praktik mark-up dan manipulasi harga.

BPK juga mencatat adanya selisih harga antara dokumen pertanggungjawaban dan pembelian riil sebesar Rp25,9 juta, yang berpotensi menjadi kelebihan pembayaran dan kerugian negara.

Dengan temuan tersebut, BPK menilai praktik pengadaan ini telah mencederai prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Bahkan, tindakan PPTK yang menerima dan mengelola uang tunai dari penyedia dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Meski BPK merekomendasikan pengembalian kerugian sebesar Rp25,9 juta, pertanyaan yang lebih besar justru muncul: apakah pengembalian cukup untuk menutup dugaan praktik yang berpotensi sistematis?

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Bandarlampung—apakah berani menelusuri lebih dalam, atau kembali berhenti pada penyelesaian administratif semata. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *