Ketua DPRD Bandar Lampung Apresiasi Polda Bongkar Tambang Ilegal di Way Kanan, 24 Orang Diamankan

Selokalampung.com – Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian yang berhasil membongkar aktivitas pertambangan emas dan batubara ilegal di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Menurut Bernas, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi sumber daya alam dari praktik eksploitasi yang melanggar aturan.

“Kami mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang berhasil mengungkap dan menindak aktivitas tambang ilegal di Way Kanan. Penindakan ini penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujar Bernas, Kamis (12/3/2026) kemarin.

Politisi Partai Gerindra itu menilai aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang.

Ia menjelaskan, praktik tambang ilegal kerap mengabaikan standar keselamatan kerja dan tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

“Dampaknya bisa sangat luas, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran air, hingga potensi bencana alam. Ini yang harus kita cegah bersama,” katanya.

Bernas juga berharap aparat penegak hukum terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang masih beroperasi di berbagai wilayah di Lampung.

Menurutnya, pengungkapan kasus tambang ilegal di Way Kanan harus menjadi momentum untuk memperkuat upaya penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

“Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar praktik tambang ilegal tidak kembali muncul dan merugikan masyarakat maupun negara.

“Penegakan hukum harus terus dilakukan secara konsisten agar tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat maupun negara,” tegas Bernas.

Sebelumnya, Polda Lampung membongkar aktivitas pertambangan emas dan batubara ilegal yang berada di tengah lahan perkebunan sawit milik PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin tersebut.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *