TPA Bakung Mau Dipensiunkan 2028, DPRD: Reklamasi Bisa Makan Waktu 20 Tahun

Selokalampung.com – Rencana memensiunkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung pada 2028 mendapat sorotan dari DPRD Kota Bandar Lampung. Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi NasDem, Zainal Abidin, mengingatkan bahwa proses pemulihan lingkungan di lokasi TPA tersebut tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

Hal itu disampaikan Zainal di ruang Fraksi NasDem usai dirinya resmi bergeser ke Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung dalam sidang paripurna, Kamis (5/3/2026) pekan lalu.

Menurut Zainal, penutupan operasional TPA Bakung seiring rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Waste to Energy (WTE) harus dibarengi dengan proses reklamasi lahan yang panjang dan terencana.

“Kalau tidak salah, provinsi sudah menjalin kerja sama dengan tiga daerah, yakni Kota Bandar Lampung, Lampung Timur, dan Lampung Selatan untuk proyek WTE. Lokasinya direncanakan di Kota Baru, Lampung Selatan, dan targetnya sekitar 2027,” kata Zainal.

Ia menjelaskan, proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik itu nantinya diharapkan mampu menggantikan fungsi TPA Bakung sebagai tempat penampungan sampah utama dari Kota Bandar Lampung.

Namun, Zainal menegaskan bahwa pemulihan lingkungan di bekas lokasi TPA tidak dapat diselesaikan hanya dalam satu atau dua tahun.

“Reklamasi TPA Bakung itu bukan butuh waktu satu dua tahun. Bisa saja sampai 15 sampai 20 tahun. Kenapa? Karena TPA Bakung sudah puluhan tahun berdiri. Bahkan dulu pengelolaannya masih menggunakan sistem open dumping,” tegasnya.

Ia mengatakan, tumpukan sampah lama di lokasi tersebut harus terlebih dahulu ditangani secara teknis sebelum lahan bisa dikembalikan menjadi kawasan hijau.

Menurutnya, salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah mengubah sistem pengelolaan menjadi controlled landfill. Sampah yang sudah menumpuk selama bertahun-tahun perlu ditata kembali dengan teknik penimbunan berlapis hingga kedalaman tertentu.

“Sampah-sampah yang ada dimasukkan ke controlled landfill. Tergantung kedalamannya, bisa 10 sampai 15 meter. Setelah itu baru dilakukan peremajaan, penanaman pohon, penghijauan. Jadi memang prosesnya panjang,” jelasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto, menyebut pengelolaan TPA Bakung saat ini masih menggunakan sistem sanitary landfill, namun arah kebijakan ke depan akan beralih ke Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

“TPA Bakung masih kita tata dengan sistem sanitary landfill. Tapi arahnya menuju PSEL,” ujar Budi usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi anggaran 2025 bersama Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Kamis (12/2/2026) lalu.

Budi juga mengungkapkan bahwa tahapan proyek Waste to Energy sudah mulai disusun. Pada 2026, lembaga investasi Danantara dijadwalkan membuka proses tender proyek tersebut.

“Tahun 2026 ini Danantara dijadwalkan membuka tender, dengan harapan pembangunan fisik bisa dimulai pada akhir 2027,” katanya.

Sementara itu, terkait kesiapan administrasi di tingkat legislatif, Zainal menyebut hingga kini DPRD Kota Bandar Lampung belum membahas secara resmi soal pemindahan sistem pengolahan sampah tersebut maupun rencana penerimaan wilayah pengelolaan baru di Kota Baru.

“Belum ada pembahasan khusus. Mungkin nanti akan dibentuk pansus untuk membahas itu. Karena pemprov sudah melepas, tapi belum ada kejelasan pemerintah kota yang menerima secara teknis,” ujarnya.

Dalam sidang paripurna sebelumnya, pimpinan DPRD juga mengumumkan perubahan komposisi alat kelengkapan dewan. Zainal Abidin kini bertugas di Komisi III menggantikan Pepy Asih Wulandari yang berpindah ke Komisi II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *