Keluarga Korban Desak Penegakan Hukum, Polisi: Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Gelar

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanyo | Foto: Istimewa
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanyo | Foto: Istimewa

‎Bandar Lampung, Selokalampung.com – Orang tua Chrisstian Verrel Suyanarta, korban kasus dugaan penganiayaan di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, mendesak Polsek Tanjungkarang Timur untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara yang terjadi pada Selasa (16/12/2025) lalu.

‎Ayah korban, Andi Suyanarta, mengatakan pihak keluarga berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Ia menegaskan, anaknya mengalami luka fisik cukup serius hingga menimbulkan trauma psikologis.

‎“Saya minta polisi tegak lurus dan tidak ada intervensi. Pelaku ini sangat arogan, anak saya dipukul dan diancam seolah-olah kebal hukum. Kami berharap prosesnya terus berlanjut sampai tuntas,” ujar Andi saat mendatangi Mapolsek Tanjungkarang Timur, Kamis (8/1/2026).

Andi menjelaskan, peristiwa bermula saat korban pulang dari bermain basket. Tiba-tiba, terlapor yang diketahui bernama Handi, seorang konsultan pajak di Bandar Lampung, diduga dua kali menabrak korban menggunakan mobil yang dikendarainya. Setelah itu, korban diduga mengalami penganiayaan.

‎Akibat kejadian tersebut, Verrel mengalami luka pada bagian bibir, jari tangan, serta cedera rahang yang mengharuskannya menjalani perawatan medis di rumah sakit. Selain luka fisik, korban juga disebut masih mengalami trauma psikis hingga kini.

‎Pihak keluarga mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polsek Tanjungkarang Timur. Namun, mereka menilai proses penanganan perkara terkesan lamban, sehingga meminta kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut secara profesional.

‎Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Agung Fatahillah, menyatakan kliennya bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

‎“Kami sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan dari Polsek. Klien kami siap memberikan keterangan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik,” kata Agung kepada awak media.

‎Agung menegaskan, Indonesia adalah negara hukum dan pihaknya menghormati seluruh proses yang sedang berjalan.

‎Di sisi lain, Polsek Tanjungkarang Timur memastikan proses hukum kasus tersebut terus berlanjut. Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

‎“Kami akan menggelar satu kali lagi dan segera menetapkan tersangka apabila dua alat bukti sudah terpenuhi. Saat ini semuanya masih berproses,” ujar Kompol Kurmen Rubiyanto.

‎Menurutnya, penyidik telah melakukan pemanggilan kedua terhadap terlapor serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, keterangan para saksi dinilai telah mengarah pada penetapan tersangka.

‎“Keterangan saksi sudah cukup mengarah. Kami akan melayani baik pelapor maupun terlapor sesuai prinsip pelayanan hukum,” pungkasnya.

‎Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara dugaan penganiayaan secara adil dan tanpa pandang bulu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *