Pusaran Janji di Tempat Baru, Purwotani Awas Tertipu

Pemerintah mengebut Proyek Strategis Nasional PSEL Lampung Raya di Desa Purwotani dengan iming-iming energi bersih. Namun di Bandar Lampung, jutaan ton sampah TPA Bakung mengancam warga. Solusi kedaruratan atau sekadar cuci tangan di atas cerobong insinerator?

Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Keramasan, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan | Foto: Istimewa

Bandarlampung, Selokalampung.com – Dari kantornya di Rajabasa, sekitar 18 kilometer di utara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Direktur Eksekutif WALHI Lampung Irfan Tri Musri terus memantau karut-marut tata kelola sampah di ibu kota provinsi ini.

Sore itu di penghujung pekan, Irfan memandang tumpukan berkas analisis lingkungan dengan raut jemu. Ia tak sedang memuji megahnya proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Lampung Raya yang kerap dielu-elukan pejabat daerah dalam beberapa bulan terakhir.

Bagi Irfan, riuh rendah klaim energi bersih itu menyimpan bahaya laten yang luput dari sorotan publik.

“PSEL ini bukan solusi tunggal, apalagi majelis ‘sapu jagat’ untuk mengatasi persoalan sampah perkotaan,” kata Irfan kepada wartawan, Jum’at, (11/9/2026).

“Pemerintah provinsi dan daerah seolah menganggap PSEL sebagai titik akhir, lalu lupa kewajiban utamanya: melakukan pemilahan sampah di hulu dan membangun ekonomi sirkular.”

Kritik tajam WALHI itu berbenturan langsung dengan gelegar ambisi di tingkat nasional. Sejak Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui PSEL, pengolahan sampah berbasis Waste to Energy resmi dipatok sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Regulasi ini mencabut Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Lewat aturan baru ini, mekanisme pengusulan daerah dibuat secara bottom up.

Dan yang paling memikat bagi pemerintah daerah: skema biaya pengolahan (tipping fee) kini ditanggung oleh pemerintah pusat.

“Dulu Pemda harus nombok miliaran rupiah seperti di TPA Benowo Surabaya. Dengan Perpres 109 ini, negara sudah menyiapkan biaya untuk tipping fee. Tinggal pemerintah daerah mengatur retribusi untuk biaya pengangkutan,” ujar Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kemendagri, Amran, dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Lampu hijau dari Jakarta itu disambut cepat oleh Pemprov Lampung. Pada 11 Mei 2026 di Graha Mandiri, Jakarta, kesepakatan bersama diteken antara Kemenko Pangan, Pemprov Lampung, Danantara Indonesia, Pemkot Bandar Lampung, Pemkab Lampung Selatan, dan Pemkab Lampung Timur. Skema aglomerasi pun dibentuk.

Proyek strategis ini dirancang untuk melahap 1.168,62 ton sampah per hari, dengan porsi terbesar dipasok dari Kota Bandar Lampung sebanyak 770,13 ton per hari, disusul Lampung Selatan 310,66 ton, dan Lampung Timur 87,83 ton.

Namun, PSEL tidak akan berdiri di Bandar Lampung.

Pindah Tapak ke Purwotani

Bagi warga Kota Bandar Lampung yang bertahun-tahun menghirup bau menyengat dari TPA Bakung di Teluk Betung Barat, hadirnya PSEL sejatinya membawa angin segar.

Namun fasilitas pengolahan canggih itu dipastikan tidak akan menyentuh tanah Bakung.

Hasil Rapat Koordinasi Pemprov Lampung bersama Danantara pada 10 Agustus 2026 mengunci keputusan: PSEL Lampung Raya akan dibangun di atas lahan seluas 20 hektare di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Pada 13 Juli 2026, Badan Pengelola Investasi Danantara resmi mengumumkan penunjukan Konsorsium Bumi Biru Indonesia (SUS Indoplas) sebagai mitra utama pengembang PSEL Lampung Raya, menyisihkan puluhan kandidat dari berbagai negara.

Konsorsium ini memikul beban investasi bernilai triliunan rupiah dengan target peletakan batu pertama (groundbreaking) pada Desember 2026, first waste in Kuartal III 2028, hingga tuntas beroperasi penuh (Commercial Operation Date) pada Kuartal IV 2028.

Secara matematis di atas kertas, PSEL Purwotani menyajikan janji manis: pasokan 1.000 ton sampah per hari diproyeksikan memproduksi energi listrik sebesar 20 hingga 25 Megawatt (MW), cukup untuk menerangi sekitar 15 ribu rumah tangga daya 1.300 VA, plus abu residu yang disulap menjadi 4.800 meter persegi paving block saban hari.

Akselerasi di Lampung ini mengejar gelombang nasional. Pada 17 September 2026, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan baru saja meresmikan peletakan batu pertama PSEL Bogor Raya 1 di Galuga, Kabupaten Bogor.

“Soal sampah ini adalah situasi darurat yang harus kita selesaikan. Dulu ada sekitar 160 aturan yang membuat prosesnya rumit, sekarang sudah kita pangkas menjadi tiga saja agar proyek bisa berjalan lebih cepat,” tegas ZulHas.

Namun, di tengah panggung megah proyek di Purwotani, sebuah pertanyaan tersisa di Teluk Betung: bagaimana nasib “gunung” sampah jutaan ton yang membusuk di TPA Bakung?

Dilema TPA Bakung: Control Landfill dan Janji 10 Tahun

Di gedung legislatif Kota Bandar Lampung, suara pengawasan ditiupkan oleh parlemen. Sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi check and balances terhadap eksekutif, DPRD mengingatkan agar eforia PSEL di Lampung Selatan tidak membuat Pemerintah Kota Bandar Lampung “cuci tangan” atas kerusakan lingkungan di Bakung.

“Ketika PSEL ini sudah beroperasi dan semua sampah masuk ke PSEL di Kota Baru (Purwotani), TPA Bakung wajib diremajakan,” tegas Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi NasDem, Zainal Abidin, saat ditemui di ruang Komisi III, Senin, (14/9/2026).

“Kita mau coba bakung itu dirapikan dan direklamasi. Ini sampah di Bakung bukan lagi ratusan ton, tapi sudah jutaan ton. Tidak cukup waktu satu-dua tahun, membutuhkan waktu 7 sampai 10 tahun baru clear.”

Sebagai legislator yang terpilih dari daerah pemilihan Teluk Betung, Zainal paham betul penderitaan masyarakat di sekitar TPA Bakung.

Selama bertahun-tahun, Bakung dioperasikan secara open dumping yang memicu pencemaran air lindi ke pemukiman warga sekitar dan rawan terbakar saat kemarau.

Zainal membeberkan, legislatif telah menyetujui alokasi anggaran Pemkot dari dana pinjaman PT SMI untuk membangun sistem Control Landfill di TPA Bakung mulai bulan depan.

“Kita buat gundukan dan cekungan seluas kurang lebih 1 hektare dengan kedalaman 10 sampai 15 meter, dilapisi geomembran, serta dipasang pipa penampung gas metan dan air lindi. Satu atau dua minggu sekali kita ratakan dengan tanah. Control landfill ini disiapkan untuk 2 sampai 3 tahun ke depan sebagai transisi sebelum kita beralih penuh ke PSEL,” jelas Zainal.

Soal pembiayaan, Zainal menilai ketiadaan beban tipping fee di aturan baru memberikan ruang bernapas bagi APBD kota.

Anggaran daerah, menurut dia, kini bisa difokuskan penuh untuk membiayai operasi pemulihan dan reklamasi lingkungan TPA Bakung.

“Jangan kita sudah tidak mengelola lagi sampahnya tapi kita tinggalkan bekasnya, itu yang tidak diperbolehkan karena dampak lingkungannya akan semakin buruk bagi masyarakat sekitar.”

Namun, di balik optimisme DPRD, pandangan teknis pengoperasian PSEL justru memicu benturan konsep yang krusial.

Simalakama Pembakaran Tanpa Pemilahan

Di mata aktivis lingkungan, ada jurang pemisah yang lebar antara pandangan teknis PSEL dan realitas persampahan hulu.

Zainal Abidin memaparkan bahwa kelak setelah PSEL beroperasi, seluruh sampah dari Kota Bandar Lampung, baik organik maupun anorganik, akan langsung diboyong seluruhnya ke PSEL Purwotani tanpa perlu dipilah lagi di Bakung.

Strategi campur aduk inilah yang dikritik keras oleh WALHI Lampung.
“Ketika dilakukan proses thermal atau pembakaran pada sampah kita yang tidak terpilah, ini potensi menimbulkan zat kimia yang cukup berbahaya bagi kesehatan,” cecar Irfan Tri Musri.

“Kedua, energi yang dihasilkan dari PSEL ini ada potensi tidak maksimal karena kalori yang dihasilkan dari proses thermal tidak tinggi akibat karakteristik sampah kita yang basah dan tidak terpilah dengan baik.”

Tak sekadar efisiensi energi, WALHI menilai pemerintah mengambil jalan pintas yang mahal ketimbang membenahi hulu.

Irfan menunjuk TPA Bakung yang sebenarnya memiliki potensi biogas yang diabaikan oleh Walikota Bandar Lampung.

“TPA Bakung itu sebetulnya salah satu potensi yang bisa dikembangkan pemanfaatan biogasnya. Tapi sejauh ini tidak dilakukan oleh Pemkot, justru dilakukan pembiaran hingga mencemari tanah, air, dan memicu kebakaran,” kritik Irfan.

Menagih Janji di Purwotani

PSEL Lampung Raya kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, pemerintah pusat, Pemprov, dan Konsorsium SUS Indoplas berpacu mematangkan lahan 20 hektare serta jaringan jalan akses sepanjang 2 kilometer menuju Desa Purwotani, Jati Agung.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bahkan mewanti-wanti kesiapan armada truk pengangkut agar pasokan 1.000 ton sampah per hari tak putus di tengah jalan.

Di sisi lain, publik Bandar Lampung menagih janji pengawasan dari legislatif: akankah janji pembangunan Control Landfill dan reklamasi 10 tahun TPA Bakung benar-benar dieksekusi oleh Pemkot, ataukah TPA Bakung akan dibiarkan menjadi luka ekologis yang terlupakan?

Proyek triliunan di Purwotani mungkin sanggup menyulap tonase sampah menjadi Megawatt listrik.

Namun, selama edukasi pemilahan sampah di tingkat dapur warga diabaikan dan penanganan TPA Bakung sekadar menjadi proyek transisi belaka, PSEL Lampung Raya berisiko hanya memindahkan masalah dari muara Teluk Betung ke tanah Jati Agung.

Warga Purwotani pun patut bersiap dan tetap waspada: jangan sampai mimpi energi bersih justru berakhir menjadi luka ekologis baru di desa mereka. (dna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *