Massa Soroti Dugaan TPPU SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Beri Kepastian Hukum

Ratusan massa LSMB Lampung mendatangi Kejati Lampung dan mendesak pengusutan dugaan TPPU yang dikaitkan dengan perkara SPAM Pesawaran.

 

BANDAR LAMPUNG – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Lampung menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum menuntaskan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

LSMB Lampung meminta penanganan perkara tidak hanya berhenti pada dugaan tindak pidana korupsi.

Massa juga mendesak aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain apabila ditemukan fakta, alat bukti, maupun unsur yang memenuhi ketentuan hukum.

Dalam orasinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Lampung. Mereka juga meminta Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kepolisian Republik Indonesia melakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap dugaan TPPU yang menjadi sorotan dalam perkara SPAM Kabupaten Pesawaran.

Massa turut mendesak Kejati Lampung memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan dugaan TPPU yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Dalam tuntutannya, massa menyinggung sejumlah barang yang disebut telah diamankan atau disita dalam proses penanganan perkara SPAM Kabupaten Pesawaran.

Barang-barang yang disoroti dalam tuntutan aksi tersebut antara lain tas bermerek, sertifikat hak milik, rumah mewah hingga kendaraan bermotor yang dikaitkan massa dengan pihak-pihak tertentu.

Selain itu, massa meminta aparat penegak hukum mencermati fakta dan keterangan sejumlah saksi yang muncul dalam proses persidangan perkara tersebut.

Mereka berharap seluruh informasi yang diperoleh dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator LSMB Provinsi Lampung, Rustam Effendi, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan aliran maupun penyamaran aset apabila ditemukan unsur tindak pidana pencucian uang.

“Kami meminta dari LSMB, siapa-siapa yang menggelapkan uang hasil korupsi dan menyamarkan sesuai dengan Undang-Undang TPPU Nomor 8 Tahun 2010, yang mana Kejati Lampung telah menyita beberapa surat dan tas branded itu punya Ibu Nanda Indira selaku Bupati yang baru,” ujar Rustam dalam aksi tersebut.

Pernyataan tersebut merupakan tuntutan dan pandangan yang disampaikan massa dalam aksi.

Penetapan status hukum terhadap pihak mana pun tetap berada pada kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rustam berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.

“Harapan kami, kasus TPPU itu segera disidangkan. Dan apabila Ibu Nanda itu tersangkut TPPU, segera! Jangan diombang-ambing masyarakat Pesawaran,” katanya.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan perkara dan status hukum pihak-pihak yang namanya dikaitkan dalam isu dugaan TPPU tersebut.

“Kalau salah bilang salah, kalau tidak ya tidak. Jadi masyarakat Pesawaran jangan diombang-ambing harapan kami, sesuai dengan undang-undang. Hukum tidak boleh berlaku ke bawah saja,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rustam mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk dorongan masyarakat agar aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap penanganan dugaan TPPU yang dikaitkan dengan perkara SPAM Kabupaten Pesawaran.

Ia menegaskan, setiap proses hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan aturan yang berlaku tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan pihak yang diperiksa.

“Saya selaku koordinator LSMB Provinsi Lampung, supaya ditetapkan segera ditetapkan tersangka. Siapa pun yang terlibat TPPU di kasus SPAM Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.

Massa juga meminta Kejati Lampung menindaklanjuti informasi, fakta persidangan, serta alat bukti yang telah diperoleh dalam penanganan perkara.

Menurut mereka, apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana lain dalam proses pengembangan perkara, maka hal tersebut perlu ditangani sesuai mekanisme hukum.

Aksi di depan Kejati Lampung tersebut menjadi bentuk tekanan publik agar penanganan perkara SPAM Kabupaten Pesawaran memperoleh kejelasan.

Massa berharap pengusutan tidak berhenti pada perkara pokok apabila aparat penegak hukum menemukan bukti yang dapat mengarah pada dugaan tindak pidana lainnya, termasuk dugaan pencucian uang.

LSMB Lampung menegaskan tuntutan mereka adalah agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti.

Sementara itu, penanganan dugaan TPPU maupun penetapan status tersangka terhadap pihak mana pun merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus melalui mekanisme penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *