Bandarlampung, Selokalampung.com – Gelaran Musyawarah Daerah (Musda) ke-6 DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Lampung tahun 2026 mendapat sorotan dari salah satu Dewan Pendiri DPD Apersi Lampung, Muchlis Wertha. Jumat (21/8/2026).
Muchlis menilai, pelaksanaan Musda tersebut menyisakan persoalan administrasi dan aturan yang dinilai membuka ruang abu-abu dalam prosesnya.
Menurut Muchlis, sejumlah ketentuan yang digunakan dalam pelaksanaan Musda dinilai tidak sepenuhnya memiliki dasar yang jelas dalam aturan organisasi.
“Banyak memang dibuat ruang-ruang yang abu-abu. Sudah kelihatan menghalalkan segala cara,” ujar Muchlis saat menyikapi pelaksanaan Musda DPD Apersi Lampung 2026.
Meski demikian, Muchlis menegaskan pihaknya tetap mengikuti proses organisasi yang sedang berjalan. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme dan kewenangan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Apersi.
Ia menyebut DPP memiliki kewenangan untuk mengambil diskresi ketika terdapat persoalan yang belum secara tegas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun aturan turunannya.
“Walaupun itu tidak ada di dalam aturan, DPP punya diskresi untuk mengambil keputusan supaya tidak terjadi konflik. Itulah tujuan dari pekerjaan DPP,” katanya.
Muchlis menilai kewenangan tersebut penting digunakan apabila dalam pelaksanaan Musda muncul persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik internal.
Ia berharap DPP Apersi dapat mengambil sikap dengan tetap berpedoman pada ketentuan organisasi, termasuk AD/ART serta Peraturan Organisasi dan aturan turunannya.
“Kami berdiri meminta kepada DPP agar bersikap. Setelah itu berpacu dengan ketentuan yang ada, dengan AD/ART dan aturan turunannya,” tegasnya. (ido)
Dewan Pendiri Soroti Musda DPD Apersi Lampung 2026, Nilai Banyak Ruang Abu-Abu







