Bandarlampung, Selokalampung.com – Sidang perkara dugaan suap pengadaan alat kesehatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, kembali menyita perhatian. Bukan hanya soal dugaan aliran dana, persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat (31/7/2026), juga memperlihatkan sejumlah momen yang membuat ruang sidang berjalan penuh tensi.
Salah satu fakta yang mencuat adalah munculnya nama anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDIP, Ni Ketut Dewi Nadi, dalam percakapan WhatsApp yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Nama Ni Ketut muncul ketika jaksa menunjukkan hasil ekstraksi pesan dari telepon seluler Ardito. Dalam percakapan pada 26 Agustus 2024, terdapat pembahasan mengenai uang sebesar Rp100 juta.
Jaksa menyebut uang tersebut berasal dari Ni Ketut dan kemudian diberikan kepada Muhammad Furqon.
“Saya tunjukkan saja, Rp100 juta dari Ni Ketut Dewi kepada Muhammad Furqon yang Saudara minta tadi,” kata jaksa saat membacakan isi percakapan.
Ardito membenarkan transaksi tersebut. Menurutnya, uang itu digunakan untuk kebutuhan logistik kampanye.
Saat jaksa memastikan identitas Ni Ketut, Ardito menjawab bahwa perempuan tersebut merupakan istri wakilnya.
“Ni Ketut itu siapa?” tanya jaksa.
“Istri Pak Wakil,” jawab Ardito.
Ni Ketut Dewi Nadi merupakan istri I Komang Koheri, yang pada Pilkada Lampung Tengah 2024 menjadi pasangan Ardito sebagai calon wakil bupati. Keduanya kemudian memenangkan kontestasi tersebut.
Persidangan juga membuka cerita mengenai besarnya biaya yang dikeluarkan Ardito selama mengikuti Pilkada Lampung Tengah 2024.
Di hadapan hakim, Ardito mengaku menghabiskan sekitar Rp12 miliar untuk kebutuhan pencalonannya.
Ia juga mengungkap adanya uang masing-masing Rp200 juta yang diberikan kepada PDIP dan PKS berkaitan dengan rekomendasi pencalonan.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Ardito mengaku meminjam uang dari bank sebesar Rp6 miliar dengan menjaminkan sertifikat tanah milik kerabatnya.
Besarnya angka tersebut kemudian dibandingkan jaksa dengan penghasilan resmi Ardito sebagai kepala daerah yang disebut sekitar Rp6,2 juta per bulan.
“Hitungannya enggak masuk,” kata Ardito ketika mengakui beratnya beban cicilan dibandingkan penghasilannya.
Suasana persidangan berubah ketika Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menyoroti adanya perbedaan keterangan antara Ardito dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Riki Hendra Saputra, Anton Wibowo, dan Ranu Hari Prasetyo.
Hakim mempertanyakan adanya keterangan yang tidak sinkron antara satu terdakwa dengan terdakwa lainnya.
“Kemarin keterangan tiga saksi yang juga terdakwa, hari ini setelah mendengar keterangan keempat saksi, banyak yang tidak sinkron. Jangan-jangan ada yang bohong atau dua-duanya bohong,” ujar Enan.
Hakim kemudian menyinggung profesi Ardito sebagai dokter yang menurutnya seharusnya mengedepankan ketelitian dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan.
Teguran tersebut membuat Ardito tertunduk. Suasana ruang sidang pun mendadak hening ketika Ardito terlihat meneteskan air mata.
Perkara Ardito pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang angka Rp500 juta, Rp7,35 miliar, ataupun Rp12 miliar.
Di ruang sidang, muncul pula cerita mengenai biaya politik, pinjaman, hubungan antaraktor politik, hingga tekanan yang dihadapi seorang terdakwa ketika harus mempertanggungjawabkan keputusan-keputusan politik dan finansialnya.
JPU KPK mendakwa Ardito menerima suap pengadaan alkes melalui sistem e-purchasing senilai Rp500 juta serta gratifikasi dari sejumlah kontraktor dengan total Rp7,35 miliar.
KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk mengembalikan biaya dan utang yang muncul selama proses Pilkada Lampung Tengah 2024. (*)







