Bandarlampung, Selokalampung.com – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik SMA Siger bersama Laskar Lampung, Ketua Yayasan SMA Siger, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, Jumat (10/7/2026).
Agenda rapat menyoroti penggunaan dana hibah, legalitas operasional sekolah, hingga kepastian hak pendidikan bagi seluruh siswa eks SMA Siger.
Ketua Laskar Lampung Kota Bandarlampung, Destra Yudha, menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan tujuan pendirian SMA Siger yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Namun, ia mempertanyakan proses administrasi dan pemberian dana hibah kepada yayasan yang dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
Menurut Destra, pencairan dana hibah sebesar Rp 350 juta menjadi persoalan utama yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
“Kami hanya mempertanyakan dana hibah yang digelontorkan kepada SMA Siger yang belum memenuhi izinnya. Kelengkapan izinnya belum memenuhi, namun sudah digelontorkan dana hibah sebesar Rp 350 juta,” kata Destra.
Ia menegaskan Laskar Lampung mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Bandarlampung dalam membantu masyarakat kurang mampu memperoleh akses pendidikan. Namun, menurutnya, seluruh proses harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Kalau pembentukan yayasan ini dan SMA Siger untuk mengakomodir adik-adik kita yang tidak mampu, kami sepakat, kami akan dukung sepenuhnya. Tapi harus melalui prosedur-prosedur dan regulasi-regulasi yang ada. Jangan ada pelanggaran-pelanggaran,” ujarnya.
Destra menilai bantuan pendidikan akan lebih efektif apabila diberikan langsung kepada siswa yang bersekolah di sekolah swasta, dibandingkan digunakan untuk membentuk yayasan baru yang membutuhkan biaya operasional.
Ia mencontohkan skema bantuan sebesar Rp1 juta per siswa setiap semester yang saat ini diberikan Pemerintah Kota Bandarlampung kepada siswa eks SMA Siger yang telah dipindahkan ke sekolah swasta.
“Lebih baik kalau memang tujuan dari Pemerintah Kota ini untuk mengakomodir murid-murid yang tidak mampu, bantu saja mereka di sekolah swasta. Sama seperti sekarang, satu juta rupiah per siswa per semester,” katanya.
Destra juga menyinggung pentingnya kepatuhan terhadap persyaratan administrasi dalam pemberian hibah.
“Kalau memang diperbolehkan, Laskar Lampung juga mempunyai niat baik membentuk yayasan, meminjam aset milik Pemkot dan meminta dana hibah. Laskar Lampung akan pastikan tidak ada pungutan satu rupiah pun. Tapi izinnya harus lengkap,” tegasnya.
Selain persoalan dana hibah, Laskar Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung memastikan seluruh siswa eks SMA Siger memperoleh hak pendidikan, termasuk tiga siswa yang disebut belum mendapatkan kepastian penempatan sekolah.
Destra menilai perbedaan data jumlah siswa yang dipindahkan harus segera diselesaikan agar tidak merugikan peserta didik.
“Kalau tiga siswa itu tidak diakomodir, mereka mau sekolah di mana? Ini harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai setelah sekolah ditutup justru anak-anak yang menjadi korban,” ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut, termasuk mengajukan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kota Bandarlampung.
“Kita akan mengawal terus. Kita akan membuat surat permintaan untuk membentuk Pansus. Karena satu rupiah dana APBD harus ada pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung, Khaidarmansyah, mengatakan prioritas pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh siswa eks SMA Siger tetap memperoleh hak pendidikan.
Menurutnya, seluruh siswa telah dipetakan dan diterima di enam sekolah swasta sesuai domisili masing-masing.
“Anak-anak eks SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 sudah masuk ke enam sekolah. Mereka sekarang sudah memiliki NISN, sudah terdaftar di Dapodik, sudah menerima rapor, naik ke kelas XI, dan mulai tanggal 13 Juli mereka sudah belajar di sekolah masing-masing,” jelasnya.
Ia menambahkan biaya pendidikan para siswa tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung sesuai arahan Wali Kota.
“Biaya anak-anak itu sudah disampaikan oleh Ibu Wali Kota bahwa akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Bandarlampung. Sekolah nantinya mengajukan klaim biaya tersebut kepada pemerintah daerah,” katanya.
Khaidarmansyah menjelaskan bahwa secara administratif SMA Siger telah memenuhi hampir seluruh persyaratan pendirian sekolah. Kendala utama yang masih dihadapi adalah persyaratan kepemilikan tanah dan bangunan.
“Dari sekitar 30 persyaratan, yang belum terpenuhi hanya tanah dan bangunan sekolah. Tadinya kita menunggu hibah tanah dan bangunan dari Pemkot, tetapi prosesnya membutuhkan persetujuan DPRD sehingga memerlukan waktu,” jelasnya.
Karena proses tersebut belum selesai sementara tahun ajaran baru telah dimulai, siswa akhirnya dipindahkan sementara ke sejumlah sekolah swasta.
Menjawab sorotan mengenai penggunaan dana hibah, Khaidarmansyah memastikan seluruh penggunaan anggaran telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dana hibah, menurutnya, digunakan untuk membayar gaji guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, serta kebutuhan operasional sekolah. Dari hasil audit tersebut, terdapat sisa anggaran sekitar Rp 120 juta yang telah dikembalikan ke kas daerah.
“Sesuai hasil audit BPK, ada sisa dana sekitar Rp 120 juta dan itu sudah kami kembalikan ke kas daerah,” ujarnya.
Terkait rencana operasional kembali SMA Siger, Khaidarmansyah menyampaikan pemerintah masih menunggu arahan lebih lanjut dari Wali Kota Bandarlampung setelah seluruh persyaratan perizinan dapat dipenuhi.






