Disorot DPRD, Kwarcab Pramuka Bandar Lampung Jelaskan Pungutan KMD-KML dan Dana Hibah Rp1 Miliar

Bandarlampung, Selokalampung.com – Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandarlampung dan Dinas Pendidikan untuk membahas dugaan pungutan sebesar Rp1,5 juta kepada kepala sekolah serta penggunaan dana hibah Rp1 miliar yang bersumber dari Pemerintah Kota Bandarlampung.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas polemik pelaksanaan Kursus Mahir Dasar (KMD) dan Kursus Mahir Lanjutan (KML) bagi kepala sekolah SD dan SMP yang digelar bersamaan dengan tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026.

Dalam forum tersebut, Kwarcab Gerakan Pramuka memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan, sumber pembiayaan, hingga penggunaan dana hibah yang menjadi sorotan publik.

Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman, mengatakan RDP digelar untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait pelaksanaan KMD dan KML bagi kepala sekolah.

Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan secara mandiri dengan mengacu pada petunjuk teknis resmi yang diterbitkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

“Ini untuk mengklarifikasi sehubungan dengan adanya berita yang menyatakan bahwa Pramuka mengadakan Kursus Mahir Dasar dan Kursus Mahir Lanjutan untuk para kepala sekolah, baik SD maupun SMP, yang dilaksanakan bersamaan dengan waktunya dengan PPDB. Kemudian dipungut biaya untuk pelaksanaan itu,” ujar Wan Abdurahman usai RDP, Jumat (10/7/2026).

Ia menegaskan, pelaksanaan KMD dan KML memiliki dasar hukum yang jelas karena telah memiliki kurikulum dan pedoman resmi dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Wan menjelaskan, peserta kegiatan merupakan kepala sekolah yang secara otomatis menjabat sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus) di masing-masing sekolah.

Untuk menghindari terganggunya tugas kepala sekolah, pelaksanaan kursus dijadwalkan pada masa libur sekolah. Namun, jadwal tersebut bertepatan dengan proses SPMB.

Meski demikian, menurutnya, pelayanan penerimaan peserta didik baru tetap berjalan karena setiap sekolah telah membentuk panitia khusus.

“Pelaksanaan Kursus Mahir itu dilakukan pada saat libur. Tapi pada saat libur ternyata ada penerimaan siswa baru. Tadi sudah dijawab oleh kepala sekolah bahwa untuk penerimaan siswa baru itu mereka membentuk panitia khusus. Jadi bukan hanya tugas kepala sekolah, tapi tugas panitia penerimaan siswa baru di sekolah masing-masing,” katanya.

Ia berharap keikutsertaan kepala sekolah dalam pelatihan tersebut tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.

Wan juga menjelaskan bahwa sebelum kegiatan dilaksanakan, Kwarcab telah meminta rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung karena peserta kegiatan merupakan para kepala sekolah.

“Ya, kita sebelumnya minta rekomendasi dulu karena akan melibatkan kepala sekolah. Kita sudah dapat rekomendasi bahwa Kwarcab Pramuka boleh melaksanakan kegiatan Kursus Mahir yang melibatkan kepala sekolah-kepala sekolah,” jelasnya.

Salah satu pembahasan utama dalam RDP adalah penggunaan dana hibah sebesar Rp1 miliar yang diterima Kwarcab Gerakan Pramuka dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Wan menegaskan, dana hibah tersebut tidak hanya digunakan untuk pelaksanaan KMD dan KML, tetapi dialokasikan untuk mendukung seluruh program kerja organisasi selama satu tahun anggaran.

“Untuk dana hibah Rp1 miliar itu bukan melulu untuk Kursus Mahir. Itu untuk anggaran Gerakan Pramuka selama satu tahun,” katanya.

Ia menjelaskan, anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan organisasi, seperti rapat kerja, posko pelayanan Idulfitri, hingga persiapan mengikuti kegiatan jambore tingkat daerah maupun nasional.

“Di mana kegiatan itu ada kegiatan rutinnya, pelaksanaan rapat kerja, kemudian kemarin kita juga membuka posko pelayanan Idulfitri. Kemudian kita mempersiapkan kegiatan-kegiatan jambore yang harus diikuti. Nah, anggaran-anggaran inilah untuk mendukung kegiatan yang memang harus kita laksanakan,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung juga menyoroti aspek perencanaan penggunaan dana hibah.

Menanggapi hal itu, pihak Kwarcab mengakui masih terdapat kekurangan dalam penyusunan dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran. Kwarcab pun berkomitmen melakukan pembenahan agar pengelolaan dana hibah ke depan lebih tertata dan terdokumentasi dengan baik.

“Nanti kita akan perbaiki ke depan, sehingga nanti kita akan buatkan rencana kegiatan dan anggaran,” kata Wan Abdurahman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *