Bandarlampung, Selokalampung.com – Aroma janggal tercium dari belanja suvenir di Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Bandarlampung tahun anggaran 2025. Anggaran miliaran rupiah itu diduga tidak dikelola sesuai prosedur, bahkan menyerupai praktik “pinjam nama” penyedia.
Total anggaran cendera mata mencapai Rp1,69 miliar, dengan realisasi hingga Oktober 2025 sebesar Rp775,9 juta. Namun, hasil pemeriksaan menemukan pola transaksi yang tidak lazim.
Penyedia yang ditunjuk melalui e-katalog, CV RKJ, ternyata tidak benar-benar menjalankan fungsi pengadaan. Perusahaan itu hanya menjadi perantara administratif. Fakta mengejutkan terungkap, sebagian besar dana yang telah ditransfer justru dikembalikan secara tunai kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Nilainya tidak kecil. Dari total pembayaran, sekitar Rp240,7 juta dikembalikan oleh pihak penyedia kepada PPTK, setelah dipotong pajak. Sementara CV RKJ hanya mengambil bagian dari pemotongan pajak sekitar Rp30,9 juta, tanpa benar-benar menyediakan barang.
Alih-alih melalui penyedia, pembelian suvenir seperti selendang, peci, dan kain tapis dilakukan langsung oleh Bagian Umum ke toko-toko lokal. Bahkan, plakat yang seharusnya disediakan oleh CV RKJ pun hanya dipesan melalui mereka, bukan diproduksi sendiri.
Praktik ini menimbulkan celah mark-up. Dari hasil pencocokan antara dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dan bukti pembelian riil di toko, ditemukan selisih harga sebesar Rp25,9 juta.
Angka ini menunjukkan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
PPTK mengaku tidak mengetahui adanya selisih tersebut karena tidak pernah membandingkan harga dalam kontrak dengan harga pembelian langsung di lapangan. Ia menyebut selisih harga sebagai keuntungan penyedia.
Namun, fakta menunjukkan penyedia tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya. Hal ini membuat klaim keuntungan menjadi tidak relevan karena peran penyedia hanya sebatas formalitas.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai praktik ini melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah, khususnya transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Penggunaan penyedia tanpa pekerjaan nyata dinilai sebagai pemborosan anggaran.
BPK juga menegaskan bahwa tindakan PPTK menerima dan mengelola uang tunai dari penyedia merupakan pelanggaran serius karena tidak sesuai dengan kewenangan dalam pengelolaan APBD.
Meski Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Sekretaris Daerah membantah sebagian temuan, BPK tetap pada kesimpulannya, telah terjadi penyimpangan prosedur dan kelebihan pembayaran. BPK merekomendasikan pengembalian kerugian sebesar Rp25,9 juta serta peningkatan pengawasan internal.
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Lampung (AML) Bandar Lampung, Sunawardi, menilai temuan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata.
“Kalau penyedia hanya dipinjam namanya dan uangnya kembali ke PPTK, ini sudah masuk pola yang patut diduga sebagai penyimpangan serius. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” tegasnya.
Ia juga mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran, khususnya dalam belanja pengadaan barang.
“Ini uang rakyat. Tidak boleh ada celah untuk praktik-praktik seperti ini. Harus ada transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas,” tutup Sunawardi.
Terpisah, Kepala Bagian Umum Setda Bandar Lampung Eka Yunata tidak merespon saat dihubungi. Saat Ditemui wartawan nuwo di ruangan sedang tidak ditempat. (*)






