Bandarlampung, Selokalampunhlg.com – Aliansi Masyarakat Lampung (AML) mendesak Dinas Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Bandarlampung untuk membuka secara transparan pengelolaan anggaran program wisata rohani yang dinilai sarat ketidakjelasan.
Desakan tersebut mencuat menyusul dugaan tidak transparannya proses seleksi jamaah hingga penunjukan pihak ketiga (travel) dalam program yang dikelola oleh Kesra. AML menilai, mekanisme yang berjalan berpotensi menyimpang dari aturan.
Ketua AML, Sunawardi, meminta Wali Kota Bandarlampung segera mengevaluasi kinerja Dinas Kesra sebagai leading sector program tersebut.
“Anggaran ini berasal dari pajak masyarakat. Publik berhak tahu bagaimana kriteria peserta ditentukan. Dari informasi yang kami himpun, ada dugaan praktik ‘main mata’ dalam penentuan peserta wisata rohani,” tegasnya, Rabu (15/4/2026).
AML membeberkan, anggaran wisata rohani pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10 miliar. Sementara pada 2026, kembali dialokasikan sebesar Rp5 miliar.
Namun, realisasi anggaran tersebut dinilai janggal. Dari total Rp10 miliar pada 2025, baru sekitar Rp1,3 miliar yang terealisasi, dengan target awal 1.000 peserta. Faktanya, hanya 468 orang yang diberangkatkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait sisa anggaran yang belum terjelaskan.
Selain itu, AML juga mempertanyakan sasaran program, apakah benar diperuntukkan bagi masyarakat umum atau justru melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung.
“Berdasarkan penelusuran kami, ada dugaan pemotongan dari gaji. Ini harus dijelaskan, ke mana aliran anggaran tersebut,” ujar Sunawardi.
Tak hanya soal kuota, AML juga menyoroti kredibilitas vendor travel yang ditunjuk. Mereka menilai rekam jejak perusahaan tersebut tidak jelas dan minim portofolio.
“Jejak digital vendornya hampir tidak ada. Ini proyek miliaran rupiah, seharusnya dilakukan melalui proses tender terbuka yang kompetitif,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Dinas Kesra melalui Kabag Kesra, Jhoni Asman belum memberikan keterangan langsung. Penjelasan disampaikan oleh stafnya, Khairul, yang menyebut penunjukan pihak ketiga telah melalui mekanisme e-katalog.
Ia juga menjelaskan bahwa kuota peserta yang belum terpenuhi disebabkan proses administrasi yang masih berjalan.
“Anggarannya sudah tersedia, namun peserta ditunjuk langsung oleh pimpinan. Data tersebut kemudian dihimpun untuk diusulkan dalam SK sebelum diberangkatkan,” jelas Khairul.
Merasa penjelasan tersebut belum memadai, AML berencana menggelar aksi unjuk rasa serta menyiapkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada evaluasi dan transparansi dalam waktu dekat, persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum,” tutup Sunawardi. (*)






