Lampung Selatan, Selokalampung.com – Kebakaran yang terjadi di lahan penumpukan sabut kelapa di Dusun Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat (30/1/2026), mengungkap dugaan aktivitas tanpa izin yang telah lama menuai keluhan warga, Selasa (3/2/2026).
Kepala Desa Kaliasin, Iskandar, menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan perusahaan resmi dan tidak mengantongi izin usaha. Menurutnya, aktivitas yang dilakukan hanya “menumpang” di lahan yang diduga bukan milik pelaku usaha.
“Bukan perusahaan, cuma numpang dan tidak ada izin. Kayaknya cuma numpang narok saja. Izinnya jelas tidak ada,” tegas Iskandar saat diwawancarai.
Ia mengungkapkan, pemerintah desa sudah berulang kali mengimbau agar aktivitas tersebut dihentikan karena menimbulkan dampak lingkungan, terutama asap yang mengganggu warga sekitar.
“Kita sudah sering menghimbau untuk berhenti. Sudah banyak yang mengeluhkan. Bukan demo, tapi ada warga yang datang melarang aktivitas karena asapnya mengganggu. Saya sudah bilang jangan dilanjut, tapi kadang operasinya malah malam hari,” ujarnya.
Iskandar juga menyebutkan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan bekas stockpile batu bara dan berada di wilayah administratif Desa Kaliasin, namun dampak aktivitasnya lebih dirasakan warga wilayah terdekat di Bandar Lampung.
“Kalau terdampak langsung, justru warga Bandar Lampung karena paling dekat. Kaliasin ini hanya wilayah lahannya saja, pemukimannya jauh,” jelasnya.
Selain itu, lokasi tersebut disebut rawan lingkungan karena terdapat sumber air kecil dan kolam yang kerap tergenang saat hujan. “Dulu itu belik (mata air), kalau hujan sering banjir. Ada kolam di bawah pohon bambu,” tambahnya.
Sementara itu, Shanto selaku pemilik usaha membantah tudingan adanya aktivitas produksi sabut kelapa maupun pembakaran. Ia mengakui tidak memiliki izin, namun beralasan karena tidak menjalankan kegiatan industri.
“Izin memang tidak ada, karena saya tidak produksi. Itu lahan mau saya timbun pakai tanah karena ada cekungan. Jadi bukan aliran air, itu kolam ikan lama,” kata Shanto.
Menurutnya, sabut kelapa yang ada di lokasi tersebut bukan untuk diproduksi, melainkan dimanfaatkan sebagai material timbunan sementara sebelum diratakan dengan tanah.
“Saya memang sempat punya pemikiran sabut kelapa bisa dijadikan UMKM, tapi ternyata tidak bisa. Jadi sabut itu mau saya timbun lagi pakai tanah. Rencana mau ditimbun, tapi keburu terjadi kebakaran,” jelasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa lokasi tersebut merupakan gudang atau pabrik. “Kalau produksi itu pasti ada pekerja dan mesin. Ini bukan gudang, ini hamparan lepas, kebun jagung orang tua saya,” ujarnya.
Terkait isu warga Sukanegara yang disebut melakukan aksi penolakan karena pembakaran, Shanto menegaskan tidak pernah ada aktivitas pembakaran.
“Kalau pembakaran itu konyol. Saya cuma jemur untuk dicoba di-press, ternyata tidak efisien. Jadi tidak dilanjut,” katanya.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan sebelumnya dari Sukma Heri, pengawas lahan sekaligus orang tua Shanto. Saat kejadian kebakaran, dia menyebut lahan tersebut milik warga keturunan Tionghoa dan digunakan untuk pengolahan sabut kelapa yang rencananya akan dijadikan tali, dengan limbahnya dimanfaatkan sebagai urukan tanah.
Perbedaan keterangan ini menimbulkan tanda tanya terkait kejelasan status lahan, jenis aktivitas yang sebenarnya berlangsung, serta pengawasan dari pihak berwenang. Pemerintah desa menyatakan siap melaporkan apabila aktivitas tersebut kembali berjalan dan terbukti mengganggu masyarakat. (ido)






