Bau Korupsi Menyengat di Proyek Rehabilitasi Eks Gedung Dishub Lampung, Fisik Tak Sejalan dengan Anggaran Rp699 Juta

Gedung UPTD BLK Bandarlampung | Foto: Heridho
Gedung UPTD BLK Bandarlampung | Foto: Heridho

Bandarlampung, Selokalampung.com – Proyek Rehabilitasi Eks Gedung Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung yang kini digunakan sebagai UPTD Balai Pelatihan Kerja (BLK) Bandarlampung patut dicurigai sebagai proyek bermasalah dan beraroma korupsi. Selasa (27/1/2026).

Bagaimana tidak, proyek yang menelan anggaran hampir Rp700 juta dari APBD Provinsi Lampung Tahun 2025 itu diduga kuat dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan uraian pekerjaan yang tercantum dalam LPSE.

‎Proyek yang berada di bawah kendali Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung tersebut dikerjakan oleh CV. ZAFIRA, beralamat di Perumdam III, Jalan Cendana 1 Blok K Nomor 31, Sukarame, Bandarlampung.

‎Namun ironisnya, hasil pekerjaan di lapangan justru menampar akal sehat publik.

‎Dalam dokumen resmi LPSE Provinsi Lampung, proyek rehabilitasi ini memuat 9 item pekerjaan utama, mulai dari persiapan hingga sanitasi. Akan tetapi, pantauan langsung media menemukan banyak item yang diduga hanya sebatas formalitas di atas kertas.

‎Pada pekerjaan atap, alih-alih direhabilitasi secara layak, kondisi bangunan justru menunjukkan hanya penambalan ala kadarnya, jauh dari standar pekerjaan rehabilitasi dengan nilai ratusan juta rupiah.

‎Lebih parah lagi, penutup plafon yang seharusnya menjadi bagian penting rehabilitasi, tidak terpasang di sejumlah titik. Bangunan masih menampilkan wajah lama, seolah proyek rehabilitasi tidak pernah terjadi.

‎Lantai bangunan pun tak luput dari sorotan. Tidak terlihat adanya penggantian lantai baru sebagaimana tercantum dalam item pekerjaan dinding dan lantai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: anggaran lantai menguap ke mana?

‎Pada sektor mekanikal dan elektrikal, pekerjaan terkesan setengah hati. Instalasi listrik lama masih mendominasi, sementara pembaruan yang seharusnya dilakukan tidak tampak sepenuhnya terpasang.

‎Yang paling mencolok, pekerjaan sanitasi nyaris tanpa jejak. Padahal, sanitasi merupakan elemen vital bangunan publik. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat dugaan bahwa sejumlah item proyek hanya dicantumkan di dokumen demi menggelembungkan anggaran.

‎Dengan anggaran mencapai Rp699.993.900,00, publik berhak mempertanyakan ke mana aliran uang rakyat tersebut digunakan. Fakta lapangan menunjukkan kondisi bangunan yang tidak mencerminkan proyek rehabilitasi bernilai besar, melainkan sekadar tambal-sulam yang terkesan asal jadi.

‎Kondisi ini mengindikasikan adanya pengurangan volume pekerjaan, dugaan mark down spesifikasi, hingga potensi pengondisian proyek. Jika benar, maka proyek ini bukan sekadar gagal mutu, melainkan berpotensi merugikan keuangan daerah dan melanggar hukum.

‎Hingga berita ini diturunkan, DPKPCK Provinsi Lampung dan CV. ZAFIRA memilih bungkam. Tidak ada penjelasan terbuka kepada publik terkait perbedaan mencolok antara dokumen LPSE dan realisasi fisik di lapangan. (ido)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *