Bandarlampung, Selokalampung.com – Persidangan perkara dugaan peredaran penyedap rasa palsu merek AJI-NO-MOTO dengan terdakwa Pujianto bin Baedowi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, mulai memasuki babak sengit.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (3/8/2026) siang, tim penasihat hukum terdakwa dari LBH Sungkai Bunga Mayang mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eksepsi tersebut tidak hanya menyasar substansi dakwaan, tetapi juga mempersoalkan kewenangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mengadili perkara tersebut.
JPU sebelumnya mendakwa Pujianto, yang berprofesi sebagai sales, memperdagangkan produk penyedap rasa yang diduga tidak memenuhi standar mutu pada rentang 2023 hingga Desember 2024 di wilayah Natar, Lampung Selatan.
Perbuatan tersebut diduga merugikan hak konsumen sekaligus melanggar hak atas merek terdaftar milik AJINOMOTO CO., INC.
JPU menyusun dakwaan secara alternatif dengan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam dakwaan pertama, jaksa mendasarkan sangkaan pada Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sedangkan dakwaan alternatif kedua mengacu pada Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Jaksa menyebut Pujianto secara sadar mengedarkan produk yang menggunakan identitas visual yang dinilai menyerupai produk asli.
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa terdakwa memperoleh bumbu penyedap rasa dari seorang saksi bernama Winarto dengan harga jauh di bawah harga pasar.
Barang tersebut kemudian didistribusikan terdakwa ke sejumlah toko di wilayah Natar.
PT Ajinomoto Indonesia selanjutnya melakukan audit internal pada Februari 2024. Dari pemeriksaan tersebut, perusahaan menemukan sejumlah perbedaan antara produk yang diedarkan dengan produk asli.
Perbedaan itu antara lain disebut terlihat pada kemasan, ketebalan plastik, hingga karakteristik fisik butiran produk.
Terdakwa disebut sempat menandatangani surat pernyataan pengakuan dan berjanji menghentikan penjualan pada Februari 2024.
Namun, menurut JPU, aktivitas penjualan kembali berlangsung pada November hingga Desember 2024.
Dari aktivitas tersebut, terdakwa disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp25 ribu per dus, dengan total penjualan yang diperkirakan mencapai ratusan dus.
Jaksa juga menilai penggunaan logo “Aj” dan gambar mangkok merah pada kemasan dilakukan dengan sengaja untuk menyerupai produk AJI-NO-MOTO yang asli.
Namun, seluruh konstruksi dakwaan tersebut dibantah melalui eksepsi penasihat hukum terdakwa.
Tim hukum dari LBH Sungkai Bunga Mayang menilai PN Tanjungkarang tidak memiliki kompetensi relatif untuk mengadili perkara tersebut.
Alasannya, menurut penasihat hukum, seluruh lokus peristiwa sebagaimana didakwakan JPU berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.
Keberatan tersebut didasarkan pada Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang diselaraskan dengan Pasal 75 KUHAP baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025.
Penasihat hukum juga mempertanyakan alasan JPU melimpahkan perkara ke PN Tanjungkarang.
Menurut mereka, alasan mengenai kedekatan domisili saksi tidak disertai rincian identitas saksi yang memadai dalam surat dakwaan.
“Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap sehingga surat dakwaan tersebut tidak bersesuaian dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” tegas tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Tak berhenti pada persoalan kewenangan pengadilan, penasihat hukum juga mempersoalkan asal-usul sejumlah barang bukti.
Mereka menyoroti barang bukti yang disebut berasal dari salah satu toko di Kota Bandarlampung.
Menurut penasihat hukum, keberadaan barang tersebut tidak memiliki hubungan yang jelas dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa di wilayah Natar, Lampung Selatan.
Ketidakjelasan rantai distribusi barang bukti itu dinilai berpotensi menimbulkan error in objecto atau kekeliruan terhadap objek perkara yang pada akhirnya dapat mengganggu kepastian hukum.
Pihak terdakwa juga mempertanyakan hasil uji laboratorium yang dilakukan secara mandiri oleh pihak pelapor di pabrik Mojokerto.
Penasihat hukum menilai pengujian tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena dilakukan oleh pihak yang berkepentingan dalam perkara.
Karena itu, mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali kredibilitas hasil pengujian tersebut.
Berdasarkan sejumlah keberatan tersebut, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima. (*)







