
Bandarlampung, Selokalampung.com – Sejumlah konstruksi besi penyangga papan reklame di kawasan ikonik Tugu Adipura, Kota Bandarlampung, ditemukan dalam kondisi memprihatinkan. Struktur besi yang menopang baliho-baliho besar tersebut tampak dipenuhi karat, bahkan beberapa bagian rangka mulai mengalami pengeroposan parah, Jumat (6/2/2026).
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi para pengguna jalan yang melintas di pusat kota, mengingat kawasan Tugu Adipura merupakan titik pertemuan arus lalu lintas tersibuk di Bandarlampung.
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung dari Fraksi Gerindra, Romi Husin, angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa urusan reklame tidak boleh hanya dipandang dari sudut pandang pendapatan daerah semata, melainkan harus mengedepankan aspek keamanan.
“Yang paling utama dalam persoalan reklame ini adalah keselamatan masyarakat. Kalau ada konstruksi reklame yang besinya sudah karatan dan berpotensi membahayakan, tentu itu tidak bisa dibiarkan,” kata Romi saat ditemui wartawan usai melakukan peninjauan di Sekolah Rakyat.
Menurut Romi, kelayakan konstruksi adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Secara regulasi, kondisi besi keropos tersebut melanggar Perwali No. 21 Tahun 2024 dan Perda No. 5 Tahun 2019, di mana aspek Kelaikan Konstruksi dan Keselamatan Masyarakat menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik titik reklame di Bandarlampung.
Ia menekankan bahwa negara, melalui pemerintah kota, harus proaktif melakukan pengawasan sebelum terjadi insiden yang memakan korban.
“Reklame bukan hanya soal izin dan pajak, tapi juga kelayakan konstruksi. Ketika sudah membahayakan, maka negara wajib hadir untuk mencegah risiko, apalagi ini menyangkut keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar,” tegasnya.
Selain masalah fisik bangunan, Romi juga menyoroti carut-marutnya penataan titik reklame di Bandarlampung yang dinilai terlalu rapat.
Menurutnya, aturan mengenai jarak antar-titik reklame telah diatur untuk menjaga estetika kota sekaligus keselamatan lalu lintas agar tidak mengganggu konsentrasi pengendara.
DPRD Bandarlampung kini mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan audit besar-besaran.
”Kami mendorong OPD teknis untuk melakukan pendataan, evaluasi, dan penertiban terhadap reklame-reklame yang sudah tidak layak secara struktur,” ujar Romi.
Ia pun memberikan peringatan keras kepada pemilik atau pengelola reklame yang membandel. DPRD tidak segan-segan merekomendasikan pembongkaran paksa jika ditemukan pelanggaran aturan atau kondisi fisik yang membahayakan jiwa.
”Kalau di lapangan ditemukan reklame yang jaraknya tidak sesuai ketentuan, tentu itu harus dievaluasi dan ditertibkan. Bila perlu kita robohkan kalau sudah tidak layak dan melanggar aturan,” pungkasnya. (SMD)






